KBK.NEWS – JAKARTA – Kabar mengejutkan mengguncang organisasi Islam terbesar, Nahdlatul Ulama (NU). Sebuah risalah rapat harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) viral di media sosial pada Jumat (21/11/2025), isinya meminta secara tegas agar Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), segera mengundurkan diri dari jabatannya.

​Menyikapi hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU langsung meminta seluruh pengurus untuk menjaga suasana “keteduhan” di tengah pusaran isu sensitif ini.

Alasan Permintaan Mundur: Tiga Poin Krusial

​Berdasarkan risalah rapat yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar, terdapat sejumlah sorotan tajam yang menjadi landasan Syuriyah PBNU menuntut mundurnya Gus Yahya.

1. Kontroversi Jaringan Zionisme Internasional

​Syuriyah menilai bahwa undangan terhadap narasumber yang terindikasi terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam acara Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) telah menjadi pelanggaran serius.

  • Pelanggaran Nilai: Tindakan ini dianggap melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
  • Waktu Sensitif: Pelaksanaan AKN NU dengan narasumber tersebut di tengah isu genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel dianggap memenuhi ketentuan pencemaran nama baik perkumpulan (Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025).
BACA JUGA :  PBNU Tetapkan 1 Ramadhan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024

2. Indikasi Pelanggaran Tata Kelola Keuangan

​Rapat juga menyoroti adanya dugaan ketidakberesan dalam tata kelola keuangan PBNU.

  • Penyimpangan: Tata kelola keuangan mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, peraturan perundang-undangan, serta Anggaran Rumah Tangga NU (Pasal 97-99).
  • Implikasi Berbahaya: Jika dibiarkan, pelanggaran ini dinilai dapat membahayakan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.

3. Ultimatum Pengunduran Diri

​Setelah mempertimbangkan ketiga poin di atas, Rapat Harian Syuriyah menyerahkan keputusan akhir kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

  • Keputusan Final: Hasil musyawarah memutuskan KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU.
  • Tenggat Waktu: Gus Yahya diberikan waktu tiga hari sejak risalah diterima untuk mundur.
  • Ancaman Pemecatan: Jika tidak mengundurkan diri dalam batas waktu tersebut, Rapat Harian Syuriyah memutuskan untuk memberhentikan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.