Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Tinggi Polri, YLBHI Desak Usut Tuntas Rantai Perintah hingga Mantan Kapolri
JAKARTA, KBK.NEWS — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat Kepolisian, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan keterangan pers Mabes Polri, penyadapan tersebut diduga dilakukan terhadap komunikasi pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat sipil, pengusaha, hingga kelompok rentan pada periode 2025–2026, yang disusul dengan dugaan penghapusan jejak elektronik.
YLBHI menilai kasus ini menunjukkan persoalan mendasar dalam penggunaan kekuasaan penegak hukum dan teknologi pengawasan oleh aparat negara. Apabila terbukti, penyadapan tanpa dasar hukum dan tujuan yang sah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat serta bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana maupun kelembagaan.
Ancaman Bagi Privasi, Kebebasan Sipil, dan Demokrasi
YLBHI mengingatkan bahwa Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menjamin perlindungan diri pribadi, kehormatan, rasa aman, serta kebebasan berpendapat dan berkomunikasi.
Selain itu, Pasal 32 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM melindungi kerahasiaan komunikasi elektronik, sementara Pasal 17 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (disahkan via UU No. 12/2005) melarang campur tangan privasi secara sewenang-wenang.
”Penyadapan terhadap jurnalis dan lembaga masyarakat sipil berisiko membongkar identitas narasumber, informasi korban, hingga strategi bantuan hukum. Praktik ini menciptakan iklim ketakutan yang mengancam kebebasan berbicara dan mengawasi pemerintah,” tulis YLBHI dalam keterangannya.
YLBHI juga menekankan bahwa pelanggaran ini tidak boleh dipersempit sekadar masalah ketidakpatuhan prosedur internal (seperti Perkap No. 5 Tahun 2010), melainkan merupakan kejahatan pidana dan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Bongkar Rantai Perintah dan Amankan Bukti Digital
Dalam pernyataannya, YLBHI mendesak agar penyidikan membongkar seluruh rantai perintah—mulai dari aktor penentu sasaran, pemberi perintah, penyedia anggaran, pelaksana operasi, pengguna hasil penyadapan, hingga pihak yang memerintahkan penghapusan jejak elektronik.
Penyidikan ditegaskan tidak boleh berhenti pada operator lapangan semata (tumbalkan bawahan), sementara penanggung jawab utama justru lolos dari jerat hukum.
Terkait dugaan penghapusan data pada Oktober 2026, YLBHI menuntut pengamanan rantai penguasaan bukti (chain of custody) secara forensik atas:
- Server dan backup data
- Log akses dan daftar sasaran penyadapan
- Dokumen perintah dan rekam distribusi hasil
Untuk menghindari konflik kepentingan karena kasus ini melibatkan internal kepolisian, YLBHI mendesak hadirnya pengawasan eksternal yang efektif dan independen.
Urgensi UU Penyadapan dan Reformasi Polri
Skandal ini mempertegas pentingnya pembentukan Undang-Undang Penyadapan yang berlandaskan HAM. Melalui Putusan No. 5/PUU-VIII/2010, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa pengaturan penyadapan harus diatur melalui undang-undang karena menyangkut pembatasan hak privasi, bukan sekadar melalui Peraturan Pemerintah atau peraturan internal instansi.
YLBHI menyayangkan penyadapan belum diatur secara detail dalam KUHAP Baru. Pembatasan hak privasi oleh negara dinilai harus memenuhi syarat substantif HAM: legalitas, kebutuhan mendesak (necessity), tujuan sah (legitimate aim), proporsionalitas, akuntabilitas, dan pengawasan independen.
Selain itu, YLBHI juga mendorong reformasi menyeluruh terhadap kekuasaan dan pengawasan Polri, Kejaksaan, BIN, serta TNI/BAIS agar dalih “keamanan nasional” tidak terus dijadikan alasan untuk menghindari pengawasan publik.
6 Tuntutan Resmi YLBHI
Atas situasi tersebut, YLBHI menyampaikan 6 tuntutan utama kepada pemerintah dan penegak hukum:
-
- Usut Pidana Rantai Perintah: Melakukan penyidikan pidana menyeluruh dan bebas intervensi terhadap seluruh rantai perintah, pelaksana, hingga aktor penghilang bukti.
- Audit Forensik Independen: Mengamankan dan mengaudit seluruh perangkat, server, log, serta anggaran penyadapan secara transparan.
- Perlindungan Korban dan Saksi: Menjamin perlindungan saksi, pelapor, dan korban, termasuk kerahasiaan komunikasi serta pemulihan hak mereka.
- Pemeriksaan Komnas HAM: Mendorong Komnas HAM mengusut dimensi pelanggaran HAM dalam skandal ini.
- Percepatan RUU Penyadapan: Mendesak Presiden dan DPR segera membahas UU Penyadapan yang menjamin perlindungan HAM sesuai mandat MK.
- Reformasi Pengawasan Intelijen: Melakukan reformasi struktural Polri dan lembaga intelijen terkait kewenangan, pengadaan alat sadap, dan akuntabilitas.
“Kekuasaan untuk mengawasi warga negara harus dibatasi dan dapat diuji. Negara wajib melindungi rakyat dari penyadapan sewenang-wenang,” tegas YLBHI
