Soal Laporan Terhadap Kapolres Batola, Kabid Humas Polda Kalsel: Akan Dicek ke Propam
KBK.News, MARABAHAN–Polda Kalimantan Selatan menanggapi laporan resmi dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Banjarmasin terhadap Kapolres Barito Kuala (Batola), AKBP Anib Bastian, ke Propam Polda Kalsel, Kamis (31/7/2025).
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan bahwa hal tersebut akan dicek oleh Propam.
Akan dicek ke Propam Polda Kalsel. Jika memang ada laporan tersebut, pasti akan diatensi oleh Propam Polda Kalsel,” ucapnya singkat, Jumat (01/08/2025).
Diberitakan sebelumnya Ketua Peradi Banjarmasin, Edi Sucipto, menyampaikan bahwa laporan ke Propam ini berawal dari surat yang diterima pihaknya dari istri M. Nasyir.
Dalam surat itu, istri korban mengungkapkan bahwa penangkapan suaminya dilakukan secara tidak manusiawi.
“Kami ingin memastikan, apakah proses penangkapan tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum. Kami juga ingin tahu, apakah benar ada tindak kekerasan dalam proses itu,” ujar Edi, yang juga menjabat sebagai Koordinator Peradi Kalimantan Selatan dan Tengah.
Ia menambahkan, pihaknya telah berupaya mendatangi Polres Batola untuk meminta klarifikasi langsung, namun kedatangan mereka tidak diterima karena dianggap di luar jam besuk.
“Kami ini sesama aparat penegak hukum (APH), harusnya ada komunikasi yang baik. Kami datang dengan niat baik, bukan mengintervensi pokok perkara, melainkan hanya ingin mendapat kejelasan atas perlakuan terhadap rekan kami,” ungkapnya.
Dalam pengaduan yang disampaikan istri M. Nasyir, disebutkan bahwa suaminya ditangkap dengan cara dijatuhkan ke tanah lalu diduduki oleh aparat, seolah-olah seorang teroris.
Ia menilai tindakan tersebut sangat tidak manusiawi dan mencoreng hubungan baik antara sesama penegak hukum.
“Peradi sangat menghormati dan menyayangi institusi kepolisian. Oleh karena itu, bila ada hal yang dirasa tidak tepat, bisa menjadi koreksi bersama,” tegas Edi.
Ia menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud mencampuri pokok perkara hukum, melainkan mendorong agar penegakan hukum tetap berjalan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan prosedur yang berlaku.