KBK.News,BANJARBARU – Jajaran Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Banjarbaru dan Unit Jatanras Polda Kalsel menangkap seorang sopir taksi online yang diduga merudapaksa anak di bawah umur.
Pelaku, berinisial AN (29) asal Kabupaten Banjar, yang dikenal melalui media sosial.
Korban yang berusia 15 tahun dijemput di sekolah menggunakan mobil Honda Brio dan dibawa ke penginapan, di mana pelaku diduga menyetubuhi korban sebanyak empat kali.
Atas kejadian tersebut korban dan keluarganya melapor ke polisi setelah kejadian tersebut.
Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi di Banjarbaru, Sabtu,(22/12/2024) menuturkan tim gabungan melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berprofesi sebagai sopir taksi online.
Kemudian, tim gabungan mencoba memancing pelaku dengan cara memesan taksi tersebut dan tidak berapa lama akhirnya pelaku ditangkap
Dia mengatakan, untuk pelaku diketahui berinisial AN, 29, warga Kabupaten Banjar, dan mengenal korban melalui media sosial
Kronologi kejadian, ucap Kasi Humas, berawal saat itu korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial, kemudian usai selesai ulangan korban dijemput pelaku di sekolah menggunakan mobil Honda Brio.
Pelaku dikenakan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku ini berdasarkan hasil pemeriksaan telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak empat kali, dan korban beserta keluarganya tidak terima sehingga melaporkan kasus tersebut,” ucap Kardi mewakili Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah.
Pelaku, jelas Kardi, dijerat tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun kurungan penjara.
Penulis/: Editor Iyus