MARTAPURA – Para sopir truk di Kalsel menolak untuk memperbaharui izin kelayakan mobil angkutan mereka atau Izin KIR dan berikut alasannya, Rabu (5/10/2022).
Saat ini diperkirakan lebih 80 persen mobil truk dengan bak tinggi izin KIR – nya dibiarkan habis berlakunya (mati).
Menurut sebagian besar para sopir truk, karena kalau meminta perpanjangan izin KIR, karena bak mobil mereka diminta untuk direndahkan dengan cara dipotong.
“Katanya bak mobil truk kita harus dipotong terlebih dulu agar tingginya sesuai ketentuan, yakni dengan ketinggian maksimal 70 Centimeter saja. Kalau dipotong, angkutan barang yang bisa kami muat sangat sedikit dan tentunya rugi, sebab tidak berimbang dengan biaya operasional termasuk juga untuk biaya BBM,” jelas Abdul Muthalib (65) sopir truk di Sungai Tabuk.
Menurut Thalib, bagi para sopir izin KIR lebih mahal tidak mengapa asal bak mobil truk mereka tidak dipotong dan bisa memuat angkutan yang banyak. Kalau harus bak dipotong untuk bisa mendapat surat layak jalan atau KIR, maka para sopir truk lebih baik membiarkan izinnya habis atau mati.
“Jadi kami para sopir truk lebih memilih tidak memperpanjang izin KIR, karena memang terpaksa daripada harus memotong bak truk sehingga menjadi lebih rendah,” ujar pria yang sudah 40 tahun berprofesi sebagai sopir truk ini.
Menanggapi pernyataan sikap para sopir tersebut, upaya konfirmasi dilakukan ke Bagian KIR Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar di Km 17 Gambut.
Pada konfirmasi di Bagian KIR Dishub Banjar mendapat keterangan dari Sintya Meira Pratiwi, Ketua DPD Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan. Menurut Sintya Meira Pratiwi keluhan masyarakat atau para sopir truk itu sudah mereka dengar, namun pihaknya di lapangan hanya menjalankan peraturan dari Kementerian Perhubungan.
“Kami melaksanakan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor : KP. 4413/AJ/. 307/DRJD/2020 Tentang Dimensi Angkutan Barang Curah,” jelasnya, Rabu (5/10/2022) siang.
Kementerian Perhubungan, beber Sintya, telah mengeluarkan surat edaran yang isinya Tahun 2023 Zero Odol. Maksudnya adalah tidak ada lagi kendaraan yang over dimensi dan over load (Odol) di jalan raya.
“Kalau pemberlakuan Zero Odol Tahun 2023, maka sejak 1Juli 2022 pihaknya tidak boleh lagi meluluskan hasil uji (KIR) kendaraan yang over dimensi dan over load,” ungkap Ir. Sintya Meira Pratiwi, Ama. PKB, ST, MT.
Pada bagian akhir, perempuan yang bertugas di Dishub Kabupaten Banjar yang ini menegaskan, bahwa tujuan dari penerapan aturan tersebut, yakni untuk ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Sebab, tidak jarang terjadi kecelakaan akibat kendaraan yang digunakan over dimensi, sehingga menjadi over load.
“Kendaraan yang over dimensi akan berpotensi mengangkut muatan yang over load, sehingga tidak jarang menyebabkan terjadinya kecelakaan,” pungkasnya.