Sosialisasi IM Perhubungan di KSOP Banjarmasin Disambut Penolakan Ikasuda Kalselteng
KBK News, BANJARMASIN – Sosialisasi Instruksi Menteri (IM) Perhubungan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 yang digelar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, Senin (22/9/2025), mendapat penolakan dari Ikatan Kapal Sungai dan Danau (Ikasuda) Kalselteng.
Instruksi Menteri tersebut mengatur pengalihan tugas dan fungsi penyelenggaraan angkutan sungai, danau, serta penyeberangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Dengan kebijakan baru ini, pengurusan dokumen, sertifikat, hingga surat persetujuan berlayar yang sebelumnya ditangani Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel, dialihkan ke KSOP Banjarmasin.
Perubahan itu menuai keberatan dari Ikasuda Kalselteng.
Seusai sosialisasi, mereka bahkan membentangkan spanduk sebagai bentuk protes.
Perwakilan Ikasuda, Adi, menilai kebijakan tersebut justru akan menyulitkan para pemilik kapal.
“Kebijakan ini memberatkan kapal-kapal yang beroperasi di sungai dan danau.
Standarisasinya akan tinggi, bahkan disamakan dengan kapal di laut.
Hal itu bisa membuat biaya pengurusan dokumen semakin mahal,” ujarnya.
Ikasuda berharap pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan tersebut agar tidak membebani pelaku usaha transportasi sungai dan danau di wilayah Kalimantan.