Site icon Kantor Berita Kalimantan

SOSIALISASI UNDANG- UNDANG PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN BANJAR

Sebagai Pegawai Negeri Sipil, kita adalah Abdi Negara dan Abdi Masyarakat. Jangan heran apabila  kinerja dan profesionalitas kita selalu dituntut dan terus dipantau. Hal ini ditegaskan langsung oleh Assisten III Sekda Banjar Bidang Administrasi, Ir H Wildan Amin MM, ketika membuka Sosialisasi Undang-Undang Pelayanan Publik dan Kepegawaian, Kamis 11 Juli 2013, di Aula Barakat Martapura.
              
  Dalam sambutannya, Wildan menguraikan bahwa menurut Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2010 tentang Reformasi Birokrasi, maka Reformasi Birokrasi di daerah berisi 8 pilar yakni ; Perubahan Organisasi atau Kelembagaan, hendaknya organisasi di Kabupaten Banjar berprinsip Miskin Struktur Kaya Fungsi.
“Pilar selanjutnya adalah Perubahan Tata Laksana, Sumber Daya Manusia, Perubahan Peraturan / Ketentuan (Payung Hukum), Pola Pengawasan, Akuntabilitas, Pelayanan Prima, dan terakhir adalah Perubahan Budaya Kerja”, ujar Wildan Amin.
Menyangkut perubahan budaya kerja, Wildan menambahkan, bahwa PNS seharusnya berkaca dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang rajin dan merasa malu apabila ternyata kinerja dan dedikasi PNS lebih rendah dari PTT. Kalau PNS dibayar dulu baru bekerja, sedangkan PTT bekerja dulu baru dibayar. PNS digaji bukan sekedar  untuk mengisi absen masuk kerja dan absen pulang kerja, apabila masih ada PNS yang bermental seperti itu, pastinya rezeki yang didapatnya pun tidak membawa berkah.
Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Banjar, Pangeran Abu Bakar menuturkan,  ada beberapa pokok yang harus difahami dalam sosialisasi ini di antaranya; Implementasi Penyususnan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP), Pemeringkatan Kinerja Unit Kerja, dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Sosialisasi ini sendiri diikuti oleh Pejabat Eselon III, para utusan dari 13 Kelurahan se-Kabupaten Banjar, perwakilan 33 UPT Kesehatan yang tersebar di kecamatan dan perwakilan dari unit-unit kerja di bawah Sekretariat Daerah. (zak/say/ humas banjar).
Exit mobile version