MARTAPURA – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan melaksanakan kegiatan sosialisasi agar tercipta koperasi yang sehat yang digelar di Aula DKUMPP Kabupaten Banjar, Senin(7/11/2022) Pagi.
Kegiatan tersebut telah diikuti sebanyak 41 orang peserta dari masing-masing koperasi, baik itu dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) maupun Unit Simpan Pinjam (USP) yang wilayah keanggotaannya berada di dalam wilayah Kabupaten Banjar yang terserbar di beberapa kecamatan.
Kepala DKUMPP Banjar I Gusti Made Suryawati mengatakan Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pengetahuan serta kesadaran pengurus koperasi tentang pentingnya pemeriksaan koperasi, sehingga terwujud koperasi yang sehat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
” Pemeriksaan Koperasi ini bertujuan untuk memperoleh data lainnya, guna mengetahui kesesuaian praktik-praktik pengelolaan koperasi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan untuk memberikan rekomendasi tindak lanjut terkait pembinaan atau sanksi yang diberikan,” ujarnya
Pengurus koperasi ucap I Made, harus patuh terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan serta harus mampu mensejahterakan seluruh anggotanya serta sebagai pengurus koperasi harus taat terhadap regulasi peraturan perkoperasian yang ada sehingga kesejahteraan koperasi benar benar tercapai.
” Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan koperasi bisa lebih taat aturan, Minimal melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan tepat waktu dan kelengkapan administrasi lainnya, serta pencatatan pelaporan keuangan yang baik dan tertib, sehingga menimbulkan kepercayaan dari anggota,” harapnya
Sementara itu Kepala Bidang Perkoperasian DKUMPP Banjar Farida Ariyati, mengungkapkan untuk mewujudkan Koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh dan berdaya saing sesuai jati diri, koperasi perlu meningkat akuntabilitas, kepercayaan, kepatuhan, kesinambungan dan memberikan manfaat yang sebesar besarnya kepada anggota dan masyarakat melalui usaha usaha yang produktif.
” Oleh Karena itu koperasi perlu melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan oleh pejabat dan instansi yang membidanginya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, “pungkasnya.