KBK.News, BANJARMASIN–Seorang spesialis pencuri rumah kosong berinisial MS (49) bersama penadahnya akhirnya diringkus oleh Polsek Banjarmasin Selatan, Senin (20/1/2025). Pelaku, yang terlibat dalam serangkaian pencurian di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng), ditangkap setelah dua penadah barang curiannya lebih dulu diamankan.
Aksi pencurian dilakukan MS pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 09.00 WITA di Jalan Mufakat Lambung Mangkurat V, Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan. Berdasarkan laporan korban, Muhammad Shahreza Canadia (45), MS mencuri sejumlah barang, termasuk ponsel Samsung Galaxy A05S, tablet Samsung Galaxy Tab A, pakaian, dan sepeda motor Honda Vario. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Korban baru menyadari pencurian ketika pulang ke rumah dan menemukan gembok pagar terbuka serta pintu samping rumah rusak. Setelah memeriksa barang-barangnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Selatan.
Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengungkapkan, pihaknya bekerja sama dengan Opsnal Reskrim Polresta Banjarmasin dan Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel untuk mengusut kasus ini. Penyelidikan menunjukkan salah satu ponsel curian berada di Kompleks Asyifa Perdana, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Tim kemudian menangkap penadah berinisial TW dengan barang bukti ponsel Samsung Galaxy A05S. Pengembangan lebih lanjut mengarah ke penadah lainnya, MMHS (47), yang membeli ponsel tersebut seharga Rp600 ribu. MMHS ditangkap di rumah kosnya di Pemurus Baru.
Selanjutnya, tim berhasil menangkap MS di sebuah rumah kos di Gang Mayangsari, Pemurus Baru, bersama seorang pria berinisial KP. Dari mereka, polisi menyita barang bukti berupa pakaian, alat pembongkaran berupa obeng, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Barang bukti tambahan, termasuk motor dan ponsel hasil curian, ditemukan di Jalan Mahatkasan, Kompleks Permata Hijau, Banjarmasin Timur.
MS mengaku terlibat dalam empat kasus pencurian di Banjarmasin bersama KP dan seorang rekannya berinisial AW, yang kini masih dalam penyelidikan. Selain di Banjarmasin, pelaku juga beraksi di Banjarbaru, Kabupaten Barito Kuala, Gambut (Banjar), Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kapuas (Kalteng).“Pelaku MS dijerat Pasal 363 KUHP. Saat ini, kasusnya masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan lain,” jelas Iptu Sudirno.
Penulis*/ Editor: Iyus