KBK.News,BANJARMASIN–Operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Landasan Ulin Barat 1, Banjarbaru, dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) akibat persoalan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta dugaan ketidakdisiplinan kepala SPPG.

Akibat penghentian tersebut, lebih dari 3.000 penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kehilangan haknya.

Sekretaris Yayasan Nurul Hidayah, H. Edy Sutyo Utomo, menyampaikan bahwa dapur SPPG Landasan Ulin Barat 1 dibangun sesuai spesifikasi dan standar yang ditetapkan BGN.

“Di Kalimantan Selatan, kami telah menerima kunjungan dari Kepala Perwakilan BGN, Kementerian Koperasi, serta unsur TNI dan Polri. Pembangunan dapur ini dilakukan sesuai standar dan telah beroperasi,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, ada dua persoalan utama yang menjadi sorotan, yakni minimnya kehadiran Kepala SPPG dan pengelolaan limbah dapur.

Menurutnya, kepala SPPG hanya hadir sekitar empat hingga lima kali dalam sebulan dengan durasi terbatas.

“Kehadiran yang minim ini bertentangan dengan SOP BGN yang mewajibkan kepala dapur bertanggung jawab penuh sejak tahap persiapan hingga distribusi,” paparnya.

Atas kondisi tersebut, pihak pengelola telah melayangkan laporan tertulis ke kantor pusat BGN di Jakarta serta berkoordinasi dengan pihak wilayah.

Ia menilai situasi ini merugikan negara dan masyarakat, terlebih saat pegawai tetap menerima gaji sementara masyarakat membutuhkan pekerjaan.

BACA JUGA :  Diduga Sopir Mengantuk, Bus Trans Banjarbakula Terperosok di Liang Anggang

Terkait pengelolaan limbah, Edy menyebut pihaknya telah mendapat kunjungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memeriksa sistem IPAL.

“Hasil pengecekan menunjukkan limbah telah melalui proses penyaringan, mulai dari grease trap hingga bak penampungan. Air yang keluar tidak berbau, bahkan masih bisa dihuni ikan,” ujarnya.

Meski demikian, pengelola berkomitmen meningkatkan kualitas IPAL dengan menambah alat penyaring serta melakukan uji laboratorium guna memperoleh rekomendasi resmi dari DLH Kota Banjarbaru.

“Hasil uji ini diharapkan menjadi dasar pencabutan suspensi agar dapur dapat kembali beroperasi. Kami terbuka terhadap evaluasi,” tambahnya.

Sementara itu, Accounting SPPG Landasan Ulin Barat 1, Fazar Maulana, mengungkapkan surat suspensi diterima pada 31 Maret 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan penghentian operasional disebabkan ketidakstandaran instalasi pembuangan air limbah.

Ia menegaskan, dampak penghentian operasional tidak hanya dirasakan pengelola, tetapi juga karyawan dan ribuan penerima manfaat.

“Jumlah penerima manfaat mencapai 3.175 orang, terdiri dari santri pondok pesantren, siswa MI, SLB, PAUD, TK, hingga SD di kawasan Landasan Ulin Barat,” ungkapnya.

Selain itu, karyawan dan relawan juga kehilangan penghasilan karena sistem gaji berbasis operasional dapur.“Jika dapur tidak beroperasi, otomatis mereka tidak menerima gaji,” tutupnya.

*/