Kantor Berita Kalimantan

SR Kedapatan Membawa Sabu Saat Membawa Motor Plat Merah

SR tersangka (Kiri), dan barang bukti (kanan). (Foto : Sat Res Narkoba Polres Banjar).

MARTAPURA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banjar mengamankan SR, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu, saat membawa motor ber plat dinas, pada Senin 22 Mei 2023, di Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Unit (Kanit) I Satres Narkoba Polres Banjar, Iptu Cahyo Sugiono. Dirinya mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Batung, Desa Cindai Alus, sering terjadi transaksi narkotika.

IMG-20230526-WA0040
Kepala Unit (Kanit) I Satres Narkoba Polres Banjar, Iptu Cahyo Sugiono.

” Kemudian anggota melaksanakan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan didapati tersangka sedang menunggu seseorang disana tersangka yang tertangkap bernama SR (inisial),” ujar Cahyo, Jum’at (26/5/2023) siang.

Dirinya menyebutkan, barang bukti yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Banjar, yakni 0,27 gram sabu (kotor), satu buah handphone, satu buah helm dan satu buah kendaraan roda dua.

” Yang mana barang bukti narkotika sabu tersebut, baru dibeli tersangka di Kota Banjarmasin,” sebutnya.

Terkait dengan sepeda motor plat dinas yang dipakai oleh si pelaku, Cahyo mengonfirmasi  motor plat dinas tersebut adalah milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru, dan motor tersebut merupakan milik dari kakak pelaku.

” Jadi waktu itu si ASN (pemilik motor) sedang cuti ke Jawa, lalu sepeda motor ditinggal dirumah orang tua nyadan bertepatan dirumah tersebut ada si adiknya SR ini, kemudian tanpa sepengetahuan pemilik sepeda motor, SR menggunakan sepeda motor tersebut untuk mengambil sabu di daerah Banjarmasin,” papar Kanit I Satres Narkoba ini.

Cahyo menambahkan, saat ini pihak Disperkim sudah ada menghubungi pihaknya. Dirinya mengatakan kendaraan plat dinas tersebut akan di pinjam pakai.

Dirinya menuturkan, tersangka merupakan pemakai, hal tersebut diketahui karena saat test urin dinyatakan positif menggunakan narkoba.

” Dari perkara ini, pasal yang kita sangkakan adalah pasal 114 ayat 1 , pasal 112 ayat 1 UU Narkotika no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sampai saat ini pelaku masih tidak menunjukan dimana pembelian sabu tersebut di Banjarmasin wilayah Sungai Miai, alasan nya adalah kenal di jalan,” tutupnya.

Exit mobile version