Arya Sinulingga, Staf Ahli Menteri BUMN, diultimatum relawan Jokowi tergabung dalam Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) untuk meminta maaf terkait pernyataannya yang merugikan Pospera, Selasa (10/11/2020).
Sarmanto Tambunan, Ketua LBH Pospera dalam press realase menyampaikan ultimatum tersebut kepada Arya Sinulingga terkait komentarnya di grup WAG. Kemudian
Arya didiberi waktu 3 x 24 jam terhitung sejak press release dikeluarkan. Jika tak dilakukan, Pospera akan membawanya ke jalur hukum karena Arya Sinulangga dinilai menyebar fitnah via WAG.
Selain meminta maaf terbuka di media massa, kata Sarmanto Tambunan, bahwa Arya Sinulangga juga diminta mengklarifikasi dan menjelaskan langsung kepada DPP Pospera.
Dalam pernyataan persnya, Sarmanto Tambunan membeberkan, sejumlah fakta penyangkal komentar Arya Sinulangga menanggapi link berita yang berisi ‘PT Timah Merugi’.
‘Banyak Perusahaan yang komisarisnya Pospera selama lima tahun pada rugi semula….memang bikin pusing,” kutip Sarmanto dalam pernyataan persnya.
Sejumlah fakta yang disampaikan diantaranya; komisaris yang berasal dari Pospera sejak 2014 –2019 hanya ada 7 diantaranya 2 perusahaan BUMN dan 5 anak perusahaan BUMN. Pun, Tupoksi Komisaris dan Dewan Pengawas di UU 19 tahun 2003 pasal 31 dan PP nomor 45 tahun 2005 bahwa tugas dan kewenangan Komisaris / Dewan Pengawas hanya sebatas mengawasi Direksi dan memberi nasehat bukan mengambil keputusan dan melakukan tindakan operasional perusahaan.
Dia juga menyampaikan data pada Perum DAMRI dari yang selama ini diketahui sebagai perusahaan yang bertugas melayani banyak trayek perintis pada kenyataannya sejak 2015 – 2018 sudah mendapatkan laba sesuai hasil audit.
” 2015 laba Rp 2.912.077.968, 2016 laba Rp 40.643.751.811, 2017 laba Rp 7.143.689.850, 2018 laba Rp 21.562.478.886, dan 2019 laba Rp 43.262.415.205,” pungkas Sarmanto Tambunan.