KBK.News, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, menetapkan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara, Selasa (3/12/2024).
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kota Banjarbaru telah menetapkan suara sah Paslon Hj Erna Lisa Halaby – Wartono di Pilkada Banjarbaru 2024.
“Menetapkan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024, perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 dengan nama Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono dengan perolehan suara sah sebanyak 36. 135,” ujar Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar.
Sementara, lanjut Dahtiar, untuk hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024 ditetapkan pada hari Senin Bulan Desember Tahun 2024 pukul 22.00 Wita.
”Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 2 Desember 2024 ketua Komisi Pemilihan Umum bertandatangan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Andi Tenri Sompa menyampaikan, bahwa KPU Banjarbaru sudah berjalan sesuai mekanisme dan peraturan perudang-undangan.
“KPU Tidak bisa membuat aturannya sendiri karena sifatnya adalah grafis khususnya KPU Banjarbaru, semuanya berjalan dengan mekanisme dan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan selalu berkolordinasi,” ujarnya
Selama berlangsungnya penyelenggaraan pilkada khususnya di Kota Banjarbaru, KPU Kota Banjarbaru selau berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Provinsi Kalimantan Selatan pun selalu berkoordinasi dengan KPU RI.
“Oleh karena itu dengan banyak kejadian di seluruh Indonesia, hari ini KPU Provinsi dan KPU Banjarbaru tidak diambil alih oleh KPU RI, Karena memang kita sudah melakukan semua mekanisme sesuai dengan perundang-undangan,” terangnya.
Ia juga menghimbau kepada penyelenggara di banjarbaru untuk tidak khawatir dalam semua pekerjaan yang sudah dilaksanakan hingga selesai.
“Jangan pernah hawatir untuk mengatakan bahwa KPU bekerjaan sesuai koridor hukum,” pungkasnya.