KBK- Martapura : Hasil penyelidikan dan investigasi yang dilakukan Pansus Hak Angket DPRD Banjar beberkan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelantikan dan mutasi jabatan ASN, bahkan jual beli jabatan (06/06/2018).
Rapat paripurna pembacaan hasil penyelidikan Pansus hak angket DPRD Banjar beberapa kali gagal digelar akibat tidak kourum. Namun pada hari ini (06/06/2018) dapat dilaksanakan dan berlangsung dengan menegangkan.Rapat paripurna juga dihadiri Bupati Banjar H.Khalilulrahman dan Ketua DPRD Banjar H.Rusli.
Dalam laporan Pansus Angket yang dibacakan Akhmad Rozani dari Partai Nasdem dan Ismail Hasal dari Partai Demokrat dengan tegas menyatakan temuan mereka tentang dugaan telah terjadinya pelanggaran dalam mutasi jabatan yang dilaksanakan pihak eksekutif. Bahkan juga dibeberkan sejumlah indikasi jual beli jabatan didalamnya.
“Alhamdulillah kami telah bisa menyampaikan laporan hasil penyelidikan pansus hak angket yang selama ini ditunggu masyarakat,” pungkas Rozani seusai rapat paripurna.
Dalam laporan ini Pansus juga menyampaikan telah memanggil dan memeriksa 54 orang ASN dilingkup Pemkab Banjar yang diduga mengetahui proses mutasi dan pelantikan yang terindikasi menabrak aturan. Bahkan juga dijelaskan telah mengundang dua orang pakar hukum tata negara, yakni Refly Harun dan Denny Indrayana.
Editor :
Penulis :