Kantor Berita Kalimantan

Sudah 4 Hari Dibuka, Belum Ada Parpol Yang Mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD di KPU Banjar

MARTAPURA – Menjelang Pemilu serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota DPRD Kabupaten Banjar, sejak tanggal 1 Mei 2023.

Hingga hari ini Kamis, (4/5/2023) sore, masih belum ada partai politik yang mengajukan berkas bakal calon legislatif.

Hal tersebut disampaikan oleh Abdul Muthalib, selaku Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.

” Hingga hari ini, sudah hari ke empat pencalonan anggota legislatif dibuka, masih belum ada Parpol yang mengajukan berkas bakal calonnya,” beber Abdul Muthalib, yang biasa disapa Aziez, Kamis (4/5/2023) sore.

Aziez menyampaikan, pengajuan pendaftaran calon anggota legislatif, dibuka selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Buka pendaftaran pada jam kerja, yakni dari Pukul 08.00 sampai 16.00 Wita.

Selain itu, tambah Aziez, KPU Kabupaten Banjar juga menyiapkan spot untuk konferensi pers bagi Parpol yang telah mengajukan bakal calonnya.

IMG-20230503-WA0015
Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib (kanan).

” Kami juga telah menyediakan tempat untuk parpol yang ingin konferensi pers di Kantor KPU Kabupaten Banjar,” pungkasnya.

Exit mobile version