MARTAPURA – Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi sudah berlangsung sekitar 5 bulan dan masih berkutat pada pemeriksaan saksi.
Walau kasusnya berproses di Satreskrim Polres Banjar, namun hingga saat ini belum terlihat kemajuan. Penyidik Polres Banjar masih berkutat pada pemeriksaan dan meminta keterangan saksi dan belum ada, tersangkanya.
Informasi terbaru, Sekretaris DPRD Banjar (Sekwan), Aslam yang dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Banjar tersebut.
Kepada awak media, Aslam membenarkan, bahwa dirinya dan staf DPRD Banjar dimintai penjelasan atau keterangan oleh penyidik Polres Banjar terkait kronologi timbulnya kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.
“Jadi mereka (para penyidik – red) minta penjelasan Sekwan lagi dan kami sampaikan bagaimana kronologisnya,” jelas Aslam, Kamis (1/8/2022).
Pada saat dimintai keterangan oleh penyidik, beber Aslam, ia menyampaikan yang ia ketahui termasuk latar belakang sebelum adanya laporan dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Banjar.
“Pada saat rapat paripurna DPRD itu ada 3 agenda kegiatan dan salahsatunya pemilihan dan penetapan Pimpinan Komisi IV DPRD Banjar,” ujarnya.
Aslam menegaskan, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Banjar mempunyai dampak berubahnya jadwal pemilihan Ketua Komisi IV DPRD Banjar. Perubahan jadwal tersebut ia akui tidak melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Banjar.
“Sebenarnya hanya perubahan waktu saja, yang semula diagendakan pukul 11.00 Wita menjadi pukul 13.00 Wita. Jadi, tidak mengubah isi kegaiatan sama sekali. Beda ceritanya kalau kegiatan hari ini ditunda besok, tentu harus di Banmus-kan,” pungkasnya.