MARTAPURA – Meski sudah ditangani penyelidikannya di Polres Banjar sekitar 8 bulan, namun berkasnya hanya berkutat di P19 dan untuk kesekian kalinya diminta diperbaiki oleh Kejari Kabupaten Banjar, Selasa (19/4/2022).
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Banjar Tahun 2020 di Bawaslu Banjar yang diproses Polres Banjar hingga kini kasusnya belum naik ke penyidikan dan belum ada penetapan tersangka. Berkas P19 yang diserahkan ke Kejari Kabupaten Banjar untuk kesekian kalinya dinyatakan belum lengkap dan diminta untuk dilengkapi.
Terkait belum P21 kasus dugaan korupsi dengan terduga pelaku SP, mantan bendahara Bawaslu Banjar ini mendapat tanggapan Kejari Kabupaten Banjar.
“Berdasar dari hasil penelitian, ternyata terdapat beberapa kekurangan atau belum lengkap. Sehingga berkas P19 kita kembalikan lagi pada 29 Maret 2022 lalu, untuk dilengkapi Tim Penyidik Polres Banjar,” jelas Kajari Kabupaten Banjar Muhammad Bardan, Selasa (19/4/2022) siang.
Menurut Muhammad Baldan, meskipun P19 sudah dua kali dikembalikan, karena berkas perkara kasus dugaan korupsi dana Hibah sebesar Rp1,3 Miliar dengan terduga pelaku berinisial SP ini masih didapati kekurangan. Hal itu berdasarkan hasil penelitian Jaksa Peneliti.
“Kekurangan masih didapati dalam berkas, maka kami kembalikan lagi ke Tim Penyidik untuk dilengkapi. Kalau sudah dilengkapi dengan cepat, maka lebih cepat juga penetapan P21,” ucapnya.
Muhammad Bardan mengakui, terkait pengembalian P19 hanya dapat dilakukan satu kali sesuai aturan yang berlaku. Namun, karena masih didapati kekurangan, pihaknya meminta Tim Penyidik untuk kembali melengkapi.
“Sehingga kita pun mengirimkan surat pengantar untuk melengkapi, karena kita tidak boleh mengubah P19 yang pertama,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Banjar Tahun 2020 ditangani penyidik Polres Banjar sejak Bulan September 2021 lalu. Namun, hingga sekarang atau sekitar 8 bulan belum juga rampung berkasnya dan belum bisa ditetapkan P21.