MARTAPURA – Hingga Agustus 2023 KPU Kabupaten Banjar mencatat, sudah 98 masyarakat yang mengajukan pindah memilih atau menjadi daftar pemilih tambahan (DPTb), Sabtu (9/9/2023).
Ketua Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Banjar Muhammad Ridha mengatakan, DPTb adalah pemilih yang sudah terdaftar kedalam daftar pemilih tetap (DPT). Namun karena hal tertentu mengharuskan pemilih tersebut untuk mengajukan pindah memilih.
“Alasannya bervariasi, ada yang karena pekerjaan, pindah domisili, menjadi napi atau hal lain dia tidak bisa menggunakan hak pilihnya di lokasi dia terdaftar, sehingga dia harus pindah memilih,” ujar Ridha.
Ridha menyebutkan, pada Agustus 2023, jumlah pemilih yang pindah masuk yang terdata oleh KPU Kabupaten Banjar sebanyak 55 pemilih. Sedangkan pemilih yang pindah keluar sebanyak 43 pemilih.
“Pemilih yang pindah masuk, jumlah laki laki 29 perempuan 26, total pemilih pindah masuk 55. Sedangkan pemilih pindah keluar ini tercatat di kita jumlah laki-laki 22 dan jumlah perempuan 21 dengan total 43 pemilih,” sebut Ridha yang akrab disapa Edo ini.
Untuk pemilih yang ingin mengajukan pidah memilih, lanjut Edo, bisa datang ke sekretariat PPS di tingkat desa, PPK di tingkat kecamatan atau bisa juga ke KPU Kabupaten/Kota. Pemilih yang ingin pindah memilih membawa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan dari tempatnya bekerja atau lainnya.
“Pindah memilih ini bisa dilakukan hingga H-30 pemilihan atau karena hal mendesak bisa mengajukan hingga H-7. Jadi datanya masih bisa terus bertambah,” jelasnya.
Namun, Tambah Edo, bagi pemilih yang mengajukan pindah memilih ada risiko tidak bisa mendapatkan semua surat suara pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti. Jumlah surat suara yang didapatkan pemilih pindah, tergantung kemana pemilih tersebut pindah.
“Untuk yang pindah memilih ini ada konsekuensinya, jadi dia tidak bisa mendapatkan semua surat suara, hal itu tergantung pemilih tersebut pindah ke lokasi mana. Nanti akan ada keterangan di dalam surat pindah memilihnya dicantumkan pemilih tersebut berhak mendapatkan surat suara apa saja,” paparnya.
Hal tersebut, ucap Edo bertujuan agar memudahkan petugas KPPS di TPS pada saat pemungutan suara.
Diketahui, pada Pemilu 2024 terdapat lima surat suara, yakni surat suara Pemilu Presiden, surat suara Pemilu DPR, surat suara DPD, surat suara DPRD Provinsi, dan surat suara DPRD kabupaten/kota.