MARTAPURA – Dinkes Banjar sudah Sweeping dan pastikan obat sirup yang telah dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak beredar lagi di wilayah Kabupaten Banjar.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar Drg Yasna Khairina. Dirinya mengatakan sudah bersurat ke semua fasilitas kesehatan baik yang meresepkan ataupun yang menjual obat bentuk cairan.
“Kita sudah bersurat ke semua fasilitas kesehatan yang meresepkan ataupun menjual obat dalam bentuk sirup, ataupun cairan. kemudian kami juga sudah ke apotik-apotik untuk swepping kalau misalnya ada sirup yang dimaksud,” jelasnya, selasa (2/11/2022) siang.
Kemudian, lanjut Yasna untuk pencegahan ke tenaga kesehatan juga sudah disampaikan oleh pihaknya.
“Kita sampaikan juga bahwa , kalau ada misalnya ketemu sudah pernah meresepkan obat tersebut, itu keluarganya harus dilacak lalu diambil sampelnya untuk diperiksa, tapi Alhamdulillah tidak ada,” bebernya
Kadiskes Banjar menegaskan bahwa obat-obatan dalam bentuk sirup atau cairan di Kabupaten Banjar sudah diamankan.
” Jadi untuk obat-obatan Alhamdulillah sudah diamankan, kalau seandainya ada ketemu di apotekmaka akan diserahkan ke balai pom untuk diperiksa,” pungkasnya
Berikut obat sirup yang dilarang, yakni ;
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol 15 ml.