KBK.NEWS, MARTAPURA – Rotasi pejabat kembali bergulir di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Radityo Wisnu Aji, resmi mengakhiri masa tugasnya di Bumi Barakat dan mendapat amanah baru sebagai Kepala Subbagian Protokol dan Keamanan Dalam pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.

Jabatan baru tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung tugas pimpinan Kejati Kalsel, khususnya pada bidang protokol serta pengamanan internal.

Radityo mengaku bersyukur atas kepercayaan yang diberikan pimpinan. Baginya, penugasan tersebut menjadi langkah penting dalam perjalanan pengabdian sebagai insan Adhyaksa.

“Alhamdulillah, ini merupakan amanah dari pimpinan. Mohon doanya agar semua dilancarkan,” ujar Radityo.

Selama kurang lebih 1 tahun 7 bulan menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Kabupaten Banjar, Radityo dikenal menghadirkan berbagai inovasi dalam penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat.

Salah satu capaian yang paling menonjol adalah keberhasilannya mengawal implementasi mekanisme Plea Bargain atau pengakuan bersalah berdasarkan ketentuan KUHAP baru. Inovasi tersebut menjadi yang pertama diterapkan di Indonesia dan mengantarkan Kejari Kabupaten Banjar mendapat apresiasi dari Kejati Kalimantan Selatan sebagai “Pelopor Plea Bargain.”

Di bawah kepemimpinannya pada bidang Pidana Umum, pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) juga terus diperkuat sebagai bentuk penyelesaian perkara yang lebih humanis dan berkeadilan.

Tercatat, sejak awal 2025 hingga Juli 2026, Kejari Kabupaten Banjar berhasil menyelesaikan 18 perkara melalui mekanisme Restorative Justice, terdiri dari delapan perkara pada 2025 dan sepuluh perkara sepanjang semester pertama 2026. Capaian tersebut menempatkan Kejari Banjar sebagai salah satu yang terdepan dalam penerapan penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif di Kalimantan Selatan.

BACA JUGA :  Penegakan Hukum Humanis, Kejari Banjar Sabet Juara II Video RJ Tingkat Provinsi

Tak hanya aktif dalam praktik penegakan hukum, Radityo juga memberikan kontribusi di bidang akademik melalui penerbitan buku monograf hukum berjudul “Kejaksaan sebagai Kurator Negara: Reformulasi Pengelolaan Aset dan Pemulihan Hak Korban.” Buku tersebut memuat gagasan mengenai penguatan peran institusi kejaksaan dalam pengelolaan aset negara dan perlindungan hak korban.

Berbagai inovasi tersebut dinilai turut memperkuat pelayanan hukum yang lebih cepat, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Menjelang kepindahannya, Radityo bersama sang istri, Ny. Dharu Radityo, menyampaikan pesan perpisahan kepada masyarakat Kabupaten Banjar melalui momentum Mohon Diri.

Dalam pesannya, ia menyampaikan permohonan maaf sekaligus rasa terima kasih atas dukungan seluruh masyarakat selama dirinya menjalankan tugas.

“Dengan tulus dari lubuk hati yang paling dalam, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas segala kesalahan dan kekhilafan. Bagi kami, dapat memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Kabupaten Banjar merupakan suatu kebanggaan dan pengalaman yang sangat berharga,” tulisnya.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh mitra penegak hukum dan instansi yang selama ini menjalin sinergi bersama Kejari Banjar, di antaranya Polres Banjar, Polres Banjarbaru, Pengadilan Negeri Martapura, BNN Kota Banjarbaru, RSJ Sambang Lihum, hingga seluruh lembaga pemasyarakatan di wilayah hukum Kabupaten Banjar.

Berakhirnya masa tugas Radityo di Kejari Banjar sekaligus menutup satu periode kepemimpinan yang diwarnai berbagai terobosan dalam penegakan hukum. Sementara amanah barunya di Kejati Kalimantan Selatan menjadi babak baru pengabdian dengan tanggung jawab yang lebih luas di tingkat provinsi.