Kantor Berita Kalimantan

Supiansyah Darham Yakin Kliennya Tidak Bersalah Sesuai Keterangan Saksi Ahli

MARTAPURA – Supiansyah Darham, Penasehat Hukum terdakwa kasus Ijazah palsu HBA yakin kliennya tidak bersalah seperti keterangan saksi ahli yang pihaknya hadirkan, Kamis (16/2/2023)

Sidang lanjutan Pembakal (HBA) yang digugat karena menggunakan ijazah palsu saat Pilkades di salah satu desa di Kecamatan Mataraman kembali digelar, Kamis (17/2/2023).

Sidang tersebut yang dipimpin oleh Dewan Hakim Iwan Gunaedi SH MH tersebut, menghadirkan 6 saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saksi yang dihadirkan yakni, 2 saksi ahli dari Kemenag Kanwil Kalsel Salahudin dan Ahli Hukum Administrasi Negara Dr Ichsan Anwary.

IMG-20230217-WA0056
Penasehat Hukum Supiansyah Darham.

4 saksi lain yang dihadirkan JPU Joko Firmansyah, yakni Pimpinan Ponpes Darussalam Guru H Naufal, Tata Usaha Ponpes Darussalam Guru H Nasai, Teman se asrama HBA Abdurachman, dan saksi dari DPMD Banjar Hafiz Anshari.

Dalam persidangan pendapat saksi ahli Hukum Administrasi Negara Dr Ichsan Anwary menyampaikan keterangannya.  Menurutnya surat pengganti Ijazah milik HBA yang digunakan untuk syarat administrasi Pilkades statusnya tidak sah.

” Karena kalau surat tersebut diterbitkan oleh bukan pejabat yang berwenang, maka pengganti ijazah tersebut tidak sah serta Karena syarat tidak terpenuhi, yang bersangkutan tidak punya keabsahan dalam jabatan itu (kepala desa),” jelas Dosen Unlam tersebut saat memberikan kesaksian di persidangan.

Sementara itu usai sidang, Penasihat Hukum HBA Supiansyah darham mengatakan keterangan saksi ahli yang menyatakan surat pengganti ijazah tersebut tidak sah, semakin meyakinkan bahwa klien nya tidak bersalah.

” Dari awal, surat keterangan pengganti ijazah tersebut sudah tidak sah karena berdasarkan pengakuan pimpinan Ponpes mengaku tidak memberikan surat deligasi untuk tata usaha untuk menandatangani surat tersebut,” Ujar Supiansyah darham.

Supiansyah menjelaskan, kalau dari awal surat tersebut sudah tidak sah, maka laporan dari pelapor tidak sesuai dengan gugatan ijazah atau surat keterangan palsu, karna klien nya sudah menjalankan administrasi sesuai peraturan yang berlaku.

” Kunci dari kasus ini adalah Surat keterangan pengganti ijazah yang ditandatangani oleh orang yang tidak berwenang, artinya laporan dengan tuduhan bahwa terdakwa menggunakan ijazah palsu, bisa dinyatakan tidak sah dan terlalu prematur (cacat hukum),” pungkasnya.

Exit mobile version