Surat Keputusan KPU Terbaru Bikin Heboh dan Bantah Untuk Lindungi Kasus Ijasah Jokowi Serta Gibran
KBK.NEWS JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin buka suara soal surat keputusan terbaru mereka terkait data calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) tidak masuk kategori data yang bisa dibuka ke publik. Ia juga membantah tujuan merahasiakan dokumen para capres dan cawapres demi melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka yang sedang tersangkut kasus ijazah.
Menurut Mochammad Afifuddin, bahwa aturan baru itu telah jelas tertuang dalam Surat Keputusan KPU 731/2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan KPU.
“Itu merupakan keputusan yang mengacu pada Pasal 27 ayat (1) PKPU 22 tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagaimana yang telah diubah menjadi PKPU 11/2024,” kata Afif kepada para jurnalis, Senin 15 September 2025.
Ia juga mengungkapkan, bahwa berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 tersebut, maka KPU telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan capres-cawapres yang termaktub di dalam diktum kedua, yakni dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun.
“Kecuali pihak (capres-cawapres) yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (diktum ketiga),” ujar Afif.
Afifuddin juga menegaskan, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (4) UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur “Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat”.
“Serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya,” imbuhnya.
Afif membantah jika peraturan KPU ini untuk melindungi Jokowi dan Gibran, sebab tujuannya semata untuk menyesuaikan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi, ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak,” ujar mantan Komisioner Bawaslu RI ini.