Masalah baru lagi jelang PSU Pilgub Kalsel 2020, kini rekanan KPU Kalsel Kelebihan Cetak 5.141 Surat Suara, Karena itu Tim H2D Ingatkan Ancaman Pidana, Sebab Berpotensi Kecurangan, Jumat (4/6/2021).
Rekanan KPU Kalsel yang memenangkan tender pengadaan surat suara Pilgub Kalsel, PT Temprina Media Grafika (PT. TMG) melakukan kesalahan dengan mencetak dan mengirimkan surat suara kepada KPU Kalsel yang melebihi ketentuan Undang-Undang. Diketahui. Menurut Tim Paslon Gubernur Kalsel Haji Denny Indrayana – Haji Difriadi (H2D) terdapat kelebihan surat suara sebanyak 5.141 lembar yang terlanjur dikirim dan diterima KPU Kalsel. Menurut penjelasan Direktur PT. TMG Libert Hutahaean, hal ini terjadi, karena terdapat human error.
Terkait hal ini, Sekjen Partai Gerindra Kalsel yang sekaligus Tim 8 Pemenangan H2D, Ilham Nor menyatakan sangat kecewa, sebab hal tersebut kesalahan fatal.
“Kesalahan fatal ini dapat menurunkan kredibilitas KPU selaku penyelenggara pemilihan. Karena itu kami mengingatkan kepada KPU dan Rekanan untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pencetakan dan distribusi surat suara,”jelasnya, Jumat (4/6/2021) sore.
UU Pasal 80 ayat (1) UU Pilkada, kata Ilham Nor, sudah jelas menyebutkan, bahwa surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap dan ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan. Hal diungkapkan setelah penandatanganan berita acara pemusnahan kelebihan surat suara di Kantor KPU Kalsel.
Ilham Nor yang datang ke Kantor KPU Kalsel bersama tim hukum H2D, Zamrony menjelaskan, pihaknya mewakili Paslon H2D diminta menandatangani berita acara pemusnahan kelebihan surat suara. Namun, pihaknya tidak asal Teken, tetapi juga mengkritisi isi berita acara yang akan ditandatangani.
“Kami tadi menyampaikan usulan revisi berita acara pemusnahan kelebihan 5.141 surat suara yang pada intinya menyatakan bahwa surat suara yang dimusnahkan tersebut tidak dihitung secara manual dan faktual oleh KPU Kalsel. Artinya, kehadiran tim H2D tidak dapat dijadikan legitimasi, bahwa 5. 141 surat suara yang dimusnahkan tersebut adalah betul-betul surat suara asli dan jumlahnya sesuai dengan berita acara, karena kami tidak menghitung satu persatu dan memverifikasi keaslian surat suara,” tegas Ilham.
Sekjen Gerindra Kalsel ini menambahkan, bahwa pemusnahan kelebihan surat suara tidak menyebabkan ancaman kecurangan menjadi hilang. Karena pihaknya sama sekali tidak dapat melaksanakan pengawasan secara day by day terhadap pencetakan dan pendistribusian surat suara. Untuk itu, Bawaslu, Kepolisian dan stakeholder lainnya perlu memasang mata lebih tajam saat mendekati pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel 2020 ini.
“Kami hanya mewanti-wanti, ada ancaman pidana penjara dan denda terkait penyalahgunaan jumlah surat suara ini sebagaimana diatur dalam pasal 190A UU Pilkada, yang selengkapnya berbunyi, penyelenggara pemilihan, atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum merubah jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah),” pungkas politisi muda Gerindra Kalsel ini.