Site icon Kantor Berita Kalimantan

Surat Suara Pemilu 2024 Dibuat Lebih Sederhana

JAKARTA – Guna memudahkah petugas pemungutan suara dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suara di Pemilu 2024, KPU RI sederhanakan surat suara, Rabu (23/3/2022).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, penyederhanaan surat suara Pemilu 2024 dilakukan berdasarkan evaluasi pemilu 2019. Hal itu mengingat pada Pemilu 2019 banyak petugas kelelahan dan jatuh sakit, bahkan sampai meninggal dunia, Selasa (22/3/2022).

“Itu adalah ikhtiar kami agar kemudian mengaca pada Pemilu 2019 bahwa kita ada korban, dari petugas kami dan juga ada persoalan persoalan yang kemudian membuat Pemilu 2019 begitu rumit dalam teknis pelaksanaannya,” kata Ilham.

Ilham mengatakan, penyederhanaan kerja petugas pemilu 2024 perlu dilakukan demi menghindari korban dari petugas yang sakit hingga tertekan. Sekain itu juga untuk menghindari kesalahan dalam perhitungan formulir C.

Pemungutan suara pada pemilu 2019 terdiri dari 5 surat suara. Pada simulasi kali ini, KPU menyediakan dua model surat suara.

Model pertama, kata Ilham, yakni dua surat suara yang terdiri dari Presiden dan DPR RI, kemudian DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Lalu model kedua, tiga surat suara yang terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, dan DPR RI, kemudian DPD RI sendiri, dan DPRD Provinsi, Kabupaten, serta. Kota.

Sementara itu, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Melgia Carolina Van Harling mengatakan, dari simulasi ini, diharapkan KPU akan mendapatkan saran dan masukan terkait penyederhanaan desain surat suara dan formulir yang sedang dikerjakan.

“Mendapatkan desain formulir C yang efisien dan efektif bagi peserta dan penyelenggara. Sehingga pemungutan dan penghitungan suara untuk pemilu 2024 menjadi lebih efisien,” ujar Melgia.

Sebelumnya, mantan Ketua KPU RI Arief Budiman mengungkap ada 894 petugas pemilu 2019 yang meninggal dunia dan 5.175 petugas sakit.

Sumber : infopublik.id 

Foto : Repulika.co.id

 

Exit mobile version