Syaifullah Tamliha : Pemerintah subsidi peserta BPJS Kelas III dan iuran bulanan yang harus dibayar masih menggunakan tarif yang lama (15/5/2020).
Pada Selasa lalu (5/5/2020) Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Perpres yang isinya menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) kesehatan ini menuai pro dan kontra di masyarakat.
Terkait Pepres tersebut Anggota DPR RI, Syaifullah Tamliha mengatakan, ketentuan Pasal 34 ayat 1 Perpres Nomor 64 Tahun 2020 menyatakan, peserta Kelas III hanya cukup membayarkan iuran sebesar Rp 25.500 saja. Sebab, sisanya sebesar Rp 16.500 disubsidi oleh pemerintah pusat.
“Untuk tahun 2021, iuran peserta mandiri Kelas III menjadi Rp 35.000 dan selisih sisanya sebesar Rp 7.000 dibayarkan oleh pemerintah. Iuran peserta kelas III adalah segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP),” jelasnya (14/5/2020).
Legislator dari PPP ini menyatakan, hal ini perlu ia sampaikan agar tidak membuat bingung masyarakat peserta BPJS dan dipahami secara komprehensif.
“Hal ini perlu saya sampaikan supaya peserta BPJS memahami Perpres Nomor 64 Tahun 2020 secara komprehensif agar tidak menimbulkan salah persepsi masyarakat,” tegasnya.
Pada kesempatan ini Syaifullah Tamliha mengungkapkan, bahwa untuk peserta BPJS Kelas I dan II memang terjadi kenaikan Iuran.
“Untuk Iuran BPJS Kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu. Kelas II dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu,” pungkasnya.
[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”5″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]
[sliders_pack id=”24564″]
[sliders_pack id=”24644″]