Kantor Berita Kalimantan

Syaifullah Tamliha Sosialisasikan RUU Perlindungan Anak

Anggota Komisi VIII DPR RI, saat menyampaikan sosialisasi undang undang perlindungan anak dan upaya pemenuhan hak kesehatan anak, di Guest House Sultan Sulaiman Martapura. (Foto : Rizal)

MARTAPURA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Anggota Komisi VIII DPR RI, Syaifullah Tamliha, menggelar sosialisasi rancangan undang undang (RUU) perlindungan anak serta upaya pemenuhan hak kesehatan anak, Minggu (20/8/2023) sore.

Melalui sosialisasi bersama para Ketua Tim Penggerak PKK se Kecamatan Martapura tersebut, diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan tentang hak hak anak.

“Kita harapkan nanti perlindungan anak betul betul diterapkan di Kalsel terkhusus Kabupaten Banjar. Oleh karena itu saya disini sebagai Anggota DPR RI, mengundang ibu ibu PKK agar mereka mengerti hak hak anak itu apa saja,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI, Syaifullah Tamliha.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Syaifullah Tamliha. (Foto : Rizal)

Tamliha menyampaikan, saat ini pihaknya sedang membuat rancangan undang undang (RUU) yang lebih memperhatikan tentang kesehatan ibu dan anak.

“Semoga RUU itu segera disahkan, yang mana disitu jelas bagaimana hak hak ibu dan anak, dari rahim sampai umur 18 tahun. Kita menuntut agar dana kesehatan baik APBD maupun APBN untuk kesehatan bisa digunakan secara efektif ke masyarakat,” papar Syaifullah Tamliha.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinsos P3AP2KB Banjar, Merilu Ripner, selaku narasumber menyampaikan definisi anak, hak anak, kewajiban anak, perlindungan anak, kekerasan anak, bagaimana langkah langkah jika terjadi kekerasan terhadap anak, kepada ketua Tim Penggerak PKK se Kecamatan Martapura.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinsos P3AP2KB Banjar, Merilu Ripner, saat menyampaikan materi sosialisasi.”Jadi hari ini mereka kita sosialisasikan bagaimana cara melindungi anak anak di Kabupaten Banjar, termasuk bagaimana pemenuhan hak kesehatan anak” jelas Merilu Ripner

Merilu menambahkan, bidang kesehatan merupakan salah satu klaster untuk Kabupaten layak anak, yang mana pihaknya harus menjamin kesehatan anak di Kabupaten Banjar.

“Seperti pemberian makanan tambahan, penanganan stunting, asi eksklusif dan lain sebagainya untuk menjamin hak kesehatan anak” tutupnya.

Exit mobile version