Site icon Kantor Berita Kalimantan

Syaifullah Tamliha : Tap MPRS Nomor XXV Melarang PKI dan Final

Anggota DPR RI Syaifullah Tamliha

Anggota DPR RI Syaifullah Tamliha

Syaifullah Tamliha Saat Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Menegaskan,  Larangan Terhadap PKI dan Komunisme Sudah Final di Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966, Serta Tap MPRS Ini Tidak Boleh Dihapus, Rabu (17/6/2020).

Anggota DPR dan MPR RI, Syaifullah Tamliha gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Institut Agama Islam Darussalam Martapura. Syaifullah Tamliha yang hanya bisa hadir melalui video conference dihadapan puluhan mahasiswa menyampaikan tujuan dari sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan.

Menurut Politisi Senior PPP ini, tujuan sosialisasi adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR.

Syaifullah Tamliha juga memaparkan tentang isu hangat nasional yang dalam terjadi pekan ini, yakni kontroversi rancangan undang undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Kepada para peserta sosialisasi Ia menjelaskan bagaimana munculnya kontroversi rencana pembahasan RUU HIP yang diusulkan DPR tersebut.

” RUU HIP adalah usulan inisiatif DPR dan kemudian muncul kontroversi di masyarakat terkait tidak dimuatnya TAP MPRS Tentang Pembubaran dan Pelarangan PKI. Padahal TAP MPRS itu sudah jelas dan telah disetujui DPR dan MPR untuk tetap ada dan tidak akan dihapus,” tegasnya (17/6/2020).

Legislator asal daerah pemilihan Kalimantan Selatan ini juga menegaskan, bahwa Menko Polhukam,  Mahfudz MD juga telah menyampaikan, bahwa pemerintah akan menarik diri pembahasan RUU HIP.

“TAP MPRS Nomor XXV  Tahun 1966 yang melarang PKI dan komunisme  sudah final,” pungkasnya.

[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”6″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]

Exit mobile version