KBK.NEWS, BANJARMASIN – Perubahan dan pergantian caleg sementara ke calon tetap untuk ditetapkan di daftar calon tetap DPRD Kalsel Pemilu 2024 harus mendapat persetujuan DPP partai politik (Parpol), Minggu (24/9/2023).
KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) saat ini sedang melakukan pencermatan pencermatan rancangan DCT: 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023. Setelah itu dilakukan penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober – 3 November 2023, dan pengumuman DCT Tanggal 4 November 2023.
Saat dikonfirmasi tentang adanya perubahan atau pergantian caleg dari DCS ke DCT, Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa menyampaikan, bahwa itu bisa saja, namun harus menyertakan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol masing – masing. Selain itu mereka yang diganti adalah mereka yang memenuhi syarat (MS)
“Kalaupun ada perubahan dari DCS ke DCT, itu adalah permintaan atau persetujuan dari DPP dan mereka yang diganti dan yang mengganti harus berstatus MS. Jadi semua kelengkapan administrasi mereka terverifikasi clear,” tegas Andi Tenri Sompa, Jumat (22/9/2023).
Tidak Ada Ruang Untuk Sanggahan Masyarakat di Masa Pencermatan DCT
Jika caleg sudah ditetapkan di DCT, maka tidak ada lagi ada waktu sanggahan dan sudah tidak bisa lagi diubah atau digantikan lagi.
” Pada masa tahapan pencermatan DCT sudah tidak ada lagi ruang tanggapan atau sanggahan,” pungkas Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa.