KBK.News, BANJARBARU – Misteri kecelakaan tabrak lari yang merenggut nyawa seorang remaja di Jalan Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, akhirnya terungkap. Satuan Lalu Lintas Polres Banjarbaru berhasil menangkap pelaku setelah lima hari pelarian.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 02.23 WITA, tepatnya di depan Berkat Usaha Motor. Korban diketahui berinisial MN (19), Muhammad Nauril Azmi, warga Cempaka.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengungkapkan, saat kejadian korban mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi DA 6045 BCK, melaju dari arah Cempaka menuju Banjarbaru.

“Di lokasi kejadian, sepeda motor korban bertabrakan dengan sebuah mobil dump truk warna kuning yang datang dari arah berlawanan,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, saat konferensi pers, Selasa (23/12/2025).

Benturan keras tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat, di antaranya patah kaki kiri, patah tangan kiri, patah bahu kiri, serta luka robek pada dagu sebelah kanan. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Idaman Banjarbaru, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia dalam perjalanan.

Ironisnya, usai kejadian pengemudi dump truk justru melarikan diri tanpa menghentikan kendaraan, menolong korban, ataupun melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

“Pengemudi langsung kabur meninggalkan korban di lokasi kejadian,” tegas Kapolres.

BACA JUGA :  Residivis Cuti Bersyarat Teror Mantan Istri, Polres Banjarbaru Bekuk Agus Usai Coba Siram Air Keras

Melalui serangkaian penyelidikan intensif, Unit Gakkum Satlantas Polres Banjarbaru akhirnya mengidentifikasi pelaku berinisial S (49), warga Kecamatan Cempaka. Pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 23.00 WITA, petugas memperoleh petunjuk keberadaan pelaku.

Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah SPBU di wilayah Kecamatan Cempaka. Polisi juga menemukan mobil dump truk Mitsubishi warna kuning nomor polisi DA 8123 JL yang digunakan pelaku, disembunyikan di rumah anak pelaku dan terpisah dari kediaman utamanya.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui sejumlah bagian kendaraan telah diubah dan diperbaiki untuk menghilangkan bekas benturan,” ungkap Kapolres.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban beserta STNK dan SIM C, serta dump truk Mitsubishi milik pelaku berikut STNK dan SIM BI Umum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 312 terkait tindakan melarikan diri tanpa menolong korban dan tidak melaporkan kecelakaan.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolres.