KBK.News, BANJARMASIN – Sepasang suami istri (pasutri) di Banjarmasin Selatan harus berlebaran di balik jeruji besi setelah digerebek Sat Resnarkoba…
Senin, 17 Maret 2025
Trending
- Polisi Gerebek Bengkel, Dua Pelaku Diamankan dengan 11,74 Gram Sabu MARTAPURA – Sebuah bengkel di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, digerebek polisi setelah diduga menjadi tempat transaksi Narkoba. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (14/3) sekitar pukul 17.30 WITA, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar berhasil menangkap dua pelaku, ASS (21) dan N (34). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 11,74 gram yang disembunyikan di bawah kasur. Terungkap dari Laporan Warga Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi Narkoba di lokasi tersebut. Polisi segera melakukan penyelidikan dan mendapati N di tempat kejadian dengan barang bukti berupa bong kaca serta dua pipet kaca di dalam kamar. Hasil interogasi terhadap N mengarah kepada ASS, yang diketahui menyimpan sabu di rumahnya yang berada di sebelah tempat tinggal N. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat total 11,74 gram yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna hitam di bawah kasur. Barang Bukti yang Diamankan Selain Narkotika jenis sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya: Empat unit ponsel berbagai merek (iPhone, Oppo, Vivo, dan Realme) Dua timbangan digital Satu bundle plastik klip Dua serok plastik Dua pipet kaca Uang tunai Rp 300.000 hasil penjualan Narkoba Terancam Hukuman Berat Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang S menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti lebih dari lima gram sabu, keduanya terancam hukuman berat atas kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran Narkotika golongan I tersebut. “Kepolisian akan terus mendalami jaringan peredaran Narkotika yang melibatkan kedua tersangka serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Banjar,” ujar AKP Tatang S. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banjar Polda Kalsel untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran Narkoba di wilayah tersebut guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Finalis Puteri Indonesia 2025 Kalsel 2, Caca Mohon Doa Restu kepada Gubernur H. Muhidin
- Digerebek dengan 8,9 Gram Sabu, Pasutri di Banjarmasin Dipastikan Lebaran di Penjara!
- Kembalinya Rolland Band, Siap Tebar “Teror” di Jogyarockarta 2025
- Geger ! Perempuan Rampok Wanita Paruh Baya di Pemurus Dalam, Pukul Kepala dan Gasak Emas 30 Gram
- Setelah Viral, Pemdes Baru Klarifikasi: Klaim Desa Sudah Bantu Fitri Secara Maksimal
- Mantan Juara Dunia Tinju Bertukar Tempat dengan Sandera, Lima Detik Selesai
- Anggota DPRD Banjar Sunardi Bantu Anak Sebatang Kara di Sungai Tabuk, Upayakan Bedah Rumah