MARTAPURA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjar selama Operasi Zebra Intan berlangsung di Kabupaten Banjar mulai tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022 tidak ada lakukan penilangan, sebab lebih mengedepankan tindakan preventif dan preemtif dibanding penindakan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasat Lantas Polres Banjar Iptu Eko Guntar, Selasa (25/10/2022) sore.
Menurutnya, operasi yang terlaksana selama 13 hari tersebut dilaksanakan oleh anggotanya dengan mengedepankan tindakan preventif dan preemtif dibanding penindakan. Sehingga kasus pelanggaran terbilang nihil.
“Untuk kegiatan lebih banyak dilakukan teguran saja, tidak ada tilang. Dibandingkan 2021, angka laka lantas tercatat 49 kasus, sementara 2022 menurun. Tercatat, sebanyak 800 pengendara yang diberikan teguran dan satu laka lantas,” ujarnya.
Iptu Eko mengungkapkan, bahwa teguran tersebut diberikan saat pihak kepolisian tengah melakukan patroli dan mendapati pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
“Pelanggarannya sendiri memang bervariasi , mulai dari melanggar rambu lalu lintas, tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari satu orang hingga kurangnya kelengkapan surat kendaraan bermotor,” jelas Eko
Pada kesempatan ini Kasat Lantas Polres Banjar mengimbau, kepada masyarakat atau pengendara agar tetap menaati peraturan dalam berlalu lintas. Pihak Polres Banjar dalam arahan Korlantas Polri juga menegaskan tidak ada penindakan secara manual.
“Serta selalu membiasakan, untuk terus mematuhi aturan lalu lintas dalam berkendara, termasuk kelengkapannya. Hal ini bertujuan agar menekan angka laka lantas khususnya di Kabupaten Banjar,” pungkasnya.