Tak Ditemukan Warung “Sakadup”, Penegakan Perda Ramadan di Banjar Dinilai Berhasil
KBK.News, MARTAPURA – Pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2004 tentang larangan membuka restoran, warung, rombong dan sejenisnya serta makan, minum dan/atau merokok di tempat umum pada bulan Ramadan di Kabupaten Banjar diklaim berjalan sukses, Senin (2/3/2026).
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi sebelum Ramadan dan mengintensifkan patroli selama bulan suci.
“Kami sudah melakukan sosialisasi. Setiap hari anggota turun patroli untuk memastikan Perda Ramadan dipatuhi,” ujarnya.
Menurut Agus, patroli dilakukan selama 24 jam, tidak hanya untuk pengawasan Perda Ramadan, tetapi juga mencakup Perda ketertiban sosial dan Perda bangunan. Wilayah yang menjadi perhatian di antaranya kawasan Gambut hingga Jalan Kayu Bawang.
“Patroli 24 jam ini bukan hanya soal Perda Ramadan, tetapi seluruh perda yang menjadi kewenangan Satpol PP,” tegasnya.
Selama pengawasan berlangsung, Satpol PP mengaku tidak menemukan warung yang nekat beroperasi secara terbuka atau dikenal dengan istilah “warung sakadup”. Temuan di lapangan hanya berupa penjual makanan anak yang dinilai tidak melanggar ketentuan.
“Selama pengawasan, tidak ada penemuan warung sakadup. Artinya penegakan Perda Ramadan kita berhasil,” katanya.
Untuk mendukung pengawasan, Satpol PP Kabupaten Banjar juga membuka layanan pengaduan masyarakat. Warga dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui aplikasi SIAP (Sistem Informasi Aduan dan Pelayanan) maupun datang langsung ke kantor Satpol PP.
“Kami siaga menerima laporan masyarakat, baik melalui aplikasi maupun datang langsung ke kantor,” pungkas Agus.
