KBK News, BANJARMASIN–Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan terdakwa Rahmani selama persidangan menjadi faktor pemberat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

Selain dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa juga tidak mengembalikan kerugian negara sedikit pun atas perbuatannya.

Atas pertimbangan tersebut, JPU Helfeus SH menuntut mantan Kepala Desa Bararawa, Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara itu dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Tak hanya itu, terdakwa juga dibebani uang pengganti sebesar Rp659 juta. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

“Dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan sikap kooperatif dan cenderung berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan yang memberatkan,” ujar Helfeus yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Amuntai dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (15/4/2026).

Dalam perkara ini, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  KPK Kembali Hadirkan Lima Saksi di Sidang Suap dan Gratifikasi PUPR Kalsel

Kasus tersebut bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa di Desa Bararawa sepanjang tahun 2024.

Dalam dakwaan, terdakwa disebut melakukan berbagai modus, mulai dari belanja fiktif, pemindahan dana ke rekening pribadi maupun pihak lain, hingga tidak menyetorkan kewajiban pajak.

Jaksa mengungkapkan, sejumlah kegiatan yang dianggarkan dalam APBDes tidak pernah terealisasi di lapangan meskipun dananya telah dicairkan.

Selain itu, terdakwa juga diduga memanfaatkan kewenangannya untuk mengalihkan dana desa melalui sistem perbankan ke rekening yang dikendalikan secara pribadi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan hingga ratusan juta rupiah.

Menanggapi tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.

“Saudara terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan. Silakan disiapkan untuk sidang pekan depan,” ujar ketua majelis hakim.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.