KBK.News, BANJARMASIN, Tak terima dituduh mencuri barang jagaan, pria berinisial MD (31) nekat menganiaya wakar di Jalan Maluku Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rabu (1/1/2025) pagi sekitar pukul 06.30 Wita.
Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku yang warga sekitar TKP itu, korban bernama M Arif Ansyari (26) mengalami luka.
Diantaranya, robek akibat sayatan di bagian tangan sebelah kanan dan sebelah kiri luka gores.
Akibat dari kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk diproses lebih lanjut.
Hal itu sesuai dengan barang bukti berupa Visum et Repertum (VER) dan senjata tajam namun masih dalam pencarian
Bermula sebelumnya, korban tiga hari yang lalu ada menegur pelaku, karena disinyalir mau mengambil barang jagaan.
Kemudian pelaku mendatangi dan masuk ke dalam pos.
Tanpa basa-basi,pelaku langsung menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Ipda Aldy Pebrian Dafa mengatakan, pihaknya langsung ke lapangan mencari pelaku.
Setelah melaksanakan patroli rutin tim opsnal unit Jatanras langsung melaksanakan cek TKP.
Kemudian didapati info bahwa pelaku ada di rumahnya.
Setelah didatangi oleh tim, pelaku diamankan dan mengakui perbuatannya. “Motif pelaku tidak terima ditegur karena diduga mengambil barang jagaan korban. Kini MD dijerat sesuai Pasal 351 (1) atau (2) KUHPidana,” pungkas Aldy.
Penulis Editor: Iyus