Kantor Berita Kalimantan

Tak Terima Izin Warung Dicabut, Pemilik Warung Di Pasar Martapura Lapor Polisi

MARTAPURA – Pemilik Warung Tenda Hijau Siti Mina alias Nadia melalui kuasa hukumnya laporkan Perumda Pasar Bauntung Batuah yang menuntup warungnya walau atas nama perlindungan konsumen, Sabtu (9/4/2022).

Pada, Jumat (1/4/2022) Perumda Pasar Bauntung Batuah menyegel dan mencabut izin Warung Telaga Hijau di Pasar Batuah (Balauran) Martapura. Alasan penutupan warung milik Siti Mina alias Nadia, karena keluhan dan merugikan konsumen, sehingga terkena pasal perlindungan konsumen.

Direktur Perumda Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah mengatakan, pihaknya melaksanakan tugas untuk melindungi konsumen. Banyak keluhan dan pengaduan konsumen serta masyarakat terkait makan serta minum di Warung Tenda Hijau yang mengenakan tarif mencekik konsumen atau sangat tidak wajar.

Perumda PD Pasar Bauntung Batuah, ungkap Rusdi, sudah melakukan pembinaan terhadap pemilik warung sebanyak 4 kali. Untuk itu sudah dilakukan perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan yang merugikan konsumen sebanyak 4 kali yang ditandatangani pemilik warung diatas materai.

“Untuk yang kelima kalinya terpaksa kami ambil tindakan tegas untuk melindungi konsumen dan marwah para pedagang di Kota Serambi Mekkah, Martapura. Pemilik warung tidak terima dan melaporkannya melalui ke jalur hukum, kami siap menghadapinya,” tegas Rusdiansyah.

Surat Laporan Atau Pengaduan Polisi Pemilik Warung Tenda Hijau Siti Mina Alias Nadia.

Disegel! Diduga Warung Makan Di Pasar Martapura Rampok Konsumen Dengan Tarif Diluar Kewajaran

Dari Surat laporan pemilik warung Siti Mina ke polisi yang viral di media disebutkan ada 8 orang yang dilaporkan. Terlapor tersebut diantaranya Dirut PD Pasar Bauntung Batuah Rusdiansyah dan para pemilik warung di sekitar Warung Tenda Hijau, bahkan anggota polisi dan keluarga yang diduga menjadi korban tarif yang mencekik konsumen ini.

 

Exit mobile version