KBK.NEWS BANJARMASIN – Tak terima memikul sendiri Dirut PT ADL, Reza Apriansyah beberkan kemana saja aliran dana dugaan korupsi mengalir dan kuasa hukumnya menegaskan mustahil kalau korupsi itu dilakukan sendiri, kalau korupsi mestinya ada tersangka lain.

Kasus dugaan korupsi di perusahaan daerah milik Pemkab Balangan PT. PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADL) mendapat perhatian luas masyarakat. Beberapa fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin membuat kejutan setelah terdakwa M. Reza Apriansyah membeberkan sejumlah keterangan yang mengejutkan publik atau masyarakat, Kamis (18/9/2015).

Disidang pledoi atau nota pembelaan dengan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai, Cahyono Reza Adrianto SH, terdakwa Reza menyebutkan rincian kemana dan kepada siapa uang dugaan korupsi penyertaan modal mengalir. Menurut Reza,terjadinya kasus dugaan korupsi yang menimpa dirinya hingga duduk di kursi terdakwa bukanlah kesalahan dirinya sendiri, terlebih lagi keputusan yang ia buat sebagai direktur atas persetujuan Bupati Balangan (Abdul Hadi – red).

“Masalah ini bukan semata-mata kesalahan pribadi saya. Ada cacat hukum dalam pendirian perusahaan, kelalaian komisaris, dan pemegang saham yang lalai dalam melaksanakan RUPS,” tegas Reza saat membacakan nota pembelaan, Kamis (18/9/2025).

Terpisahkan, Ernawati kuasa hukum terdakwa Reza Apriansyah menyatakan, bahwa dalam kasus dugaan korupsi sangat mustahil dan tidak masuk akal tersangkanya hanya satu orang. Kalau cuma satu orang itu namanya penggelapan yang hanya dikenakan pasal penggelapan.

BACA JUGA :  Sidang Perdana Mardani H Maming Di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

“Kalau seorang diri itu dikenakan pasal penggelapan, kalau dikenakan undang – undang Tipikor maka mestinya ada tersangka lain,” tegas advokat yang dikenal vokal dalam membela kliennya ini, Sabtu (20/9/2025) sore.

Sementara itu terdakwa, Reza Apriansyah oleh JPU didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp18,6 miliar dan merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sama. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam nota pembelaannya Reza Apriansyah membeberkan aliran dana dugaan korupsi penyertaan modal ke PT. ADL sebagai berikut :

Rp2,65 miliar: Sebagai fee komitmen yang diklaim diminta oleh pemegang saham (Bupati) melalui Komisaris (Sekda).

Rp7 miliar: Untuk biaya logistik dan operasional yang mengalir ke berbagai perusahaan afiliasi, termasuk PT Rizki Cipta Karya (milik anggota DPRD Tabalong) dan PT Phoenix Delapan Delapan.

Rp550 juta: Dialokasikan untuk biaya kajian teknis.

Rp1,05 miliar: Diduga di-mark up dan digelapkan oleh bagian keuangan PT ADL.

Rp340 juta: Kerugian akibat penjualan mobil operasional yang tergesa-gesa.

Lebih lanjut, Reza juga menyebutkan dua perusahaan lain yang diduga menerima aliran dana, yakni PT Nabil Jaya Utama (milik anak/menantu Bupati Balangan) dan PT Amara Al Medira Travel (milik istri Bupati Balangan).