Site icon Kantor Berita Kalimantan

Tak Terima Mobil Ditarik Pembiayaan, Joni Siapkan Gugatan Ke Pengadilan

MARTAPURA – Tak terima dilakukan penarikan atas mobil yang dia kredit, Joni siapkan gugatan terhadap perusahaan pembiayaan melalui pengacaranya Supiansyah Darham, Selasa (14/2/2023).

Menunggak cicilan satu bulan, serta dianggap melakukan take over kredit, mobil warga Kota Banjarbaru yakni Joni, ditarik oleh perusahaan pembiayaan.

Hal tersebut disampaikan Joni saat didampingi pengacara Supiansyah Darham. Dirinya mengatakan sudah membayar angsuran sebanyak 35 bulan, dengan angsuran Rp 3,6 juta per bulannya.

” Saya didatangi beberapa debt collector kerumah, untuk diminta kejelasan kekantor pembiayaan mereka, karna saya dituduh telah men take over mobil tersebut,” ujar Joni, Senin (13/2/2023) sore.

Lalu saat mendatangi kantor pembiayaan (Januari 2023), dirinya mengaku diminta untuk membayar angsuran 2 bulan sekaligus.

” Nah saat dikantor mereka, saya malah disuruh membayar 2 bulan angsuran, padahal untuk angsuran bulan Februari masih belum jatuh tempo, sedangkan saat itu saya hanya membawa uang untuk bayar 1 bulan saja,” jelasnya.

Dan ironisnya lagi, karena tidak membayar angsuran 2 bulan tersebut, kunci mobilnya langsung ditarik dan Joni diminta untuk menandatangani sebuah surat, yang bahkan dirinya pun tidak mengetahui isi surat tersebut.

” Setelah saya tandatangani, ternyata mobil saya langsung ditarik, dan saya langsung disuruh pulang oleh mereka, sungguh ini diluar dugaan,” ucap Joni dengan nada kesal.

Ditambah, didalam mobil tersebut masih ada uang beserta barang lainnya yang tidak ada kaitannya dengan kredit mobil, namun tidak diperbolehkan untuk mengambil oleh pihak pembiayaan.

” Saat ini mobilnya ada di JBA Lelang Cabang Banjarmasin, saya diharuskan untuk melunasi sisa cicilan untuk mengambil kembali mobil tersebut. Dan anehnya, yang seharusnya sisa cicilan Rp 119 juta, menjadi Rp 129 juta,” terang joni.

Oleh karena itu, Joni berharap agar pihak pembiayaan bisa mengembalikan mobilnya, dan dirinya berjanji pasti akan melunasi angsuran.

Sementara itu Supiansyah Darham selaku pengacara mengatakan, pihaknya akan membawa permasalahan ini ke ranah pengadilan jika dalam waktu kedepan masih tidak ada kejelasan

” Diduga dalam penarikan mobil ini ada yang tidak sesuai prosedur, oleh karena itu kami tidak segan-segan untuk membawa permasalahan ini ke pengadilan,” pungkasnya.

Exit mobile version