Polda Kalsel tetapkan 4 orang pimpinan perusahaan sebagai tersangka pada kasus tambang batu bara longsor yang menewaskan 10 pekerja , Selasa (9/2/2021).
Setelah melakukan proses pengusutan, akhirnya Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan menetapkan 4 pimpinan PT Cahaya Alam Sejahtera (CAS) sebagai tersangka. Keempatnya dinilai bertanggung jawab atas longsornya tambang batu bara di Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu yang menewaskan 10 orang pekerja.
Pimpinan PT CAS yang ditetapkan tersangka, yakni AR (Kepala Teknik Tambang, JS (Manajer Opersional), SF (Wakil Pengawas Lapangan, dan US (Pengawas Tambang).
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto mengatakan, keempat tersangka kini telah ditahan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Minerba.
“Karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman akumulasi 5 tahun penjara,” pungkasnya.