Tambang Batu Bara Ilegal di Kalsel Masih Bebas Beroperasi, Tindakan Tegas Masih Sebatas Omon -Omon
MARTAPURA KBK.NEWS – Truk angkutan tambang batu bara ilegal masih bebas melintas dan merusak jalan umum hutan dan lingkungan di Kabupaten Banjar, Kalsel menjadi bukti bebas masifnya aktivitas yang belum tersentuh hukum dan tindakan tegas hanya sebatas omon- omon, Kamis (9/4/2025).
Aparat penegak hukum, hingga Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) sampai sekarang belum menindak tegas tambang batu bara yang berada di wilayah Kabupaten Banjar. Aktivitas mereka yang merusak lingkungan dan hutan terkesan terjadi pembiaran dari aparat penegak hukum.
Masih masifnya aktivitas angkutan batu bara ilegal dan telah merusak jalana umum atau jalan desa dibenarkan oleh Kepala Desa (Pembakal) Biih, Yusuf Halidi. Menurutnya kerusakan jalan desa sudah terjadi dan ia berharap pemerintah dan penambang bertanggung jawab.
“Harapan kita kepada pemerintah daerah untuk perbaikan jalan dan kepada pengusaha tambang untuk membuat jalan sendiri (Hauling),” jelasnya, Rabu (8/4/2026).
Kerusakan jalan dan hutan terus berlangsung akibat aktivitas tambang batu bara ilegal yang ada di Kabupaten Banjar, namun meski ramai dikeluhkan masyarakat diberitakan berbagai media, tetapi pelaku tambang batu bara ini terkesan kebal hukum, sebab hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum hingga Satgas PKH.
Sebelumnya telah diberitakan juga, bahwa di lokasi tambang batu bara ilegal di Kabupaten Banjar ini belum pernah di razia aparat penegak hukum.
Hasil investigasi jurnalis di lapangan memperkuat dugaan tersebut. Melalui pantauan udara menggunakan drone serta keterangan warga sekitar, ditemukan bukti kuat bahwa pengerukan batu bara di lahan eks PT BIM masih berlangsung tanpa pengawasan ketat.
”Masih banyak truk pengangkut batu bara hilir mudik yang melintasi pemukiman warga dan jumlahnya ratusan. Mobil truk sarat muatan batu bara ilegal itu melintas pada malam hari menuju ke jalan hauling,” jelas salah satu warga yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Senin (30/3/2026).
Dugaan Aliran Dana dan Lemahnya Pengawasan
Warga tersebut juga membeberkan mekanisme operasional tambang ilegal, termasuk dugaan pembagian fee untuk pihak tertentu dari setiap ton batu bara yang terjual. Ia merincikan adanya jatah sebesar Rp15 ribu per ton untuk fee desa dari total fee Rp30 ribu per ton.
”Parahnya razia seperti tidak benar-benar terjadi, karena hanya sampai di titik posko para penambang ilegal saja setelah itu mereka balik kanan atau pulang,” tegas warga tersebut.
Sikap tegas Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas tambang batu ilegal dalam beberapa kesempatan tidak berjalan di daerah. Faktanya aktivitas tambang batu bara ilegal yang sudah terang benderang terjadinya di Kalsel masih belum tersentuh hukum.
Kerugian negara akibat tambang batu bara ilegal itu diantaranya kerusakan hutan dan lingkungan tanpa ada jaminan reklamasi, kerusakan jalan umum, tidak terkena pajak dan lainnya.
