BARABAI – Tambang batu bara manual ilegal dan diangkut secara karungan dihentikan dan ditutup Polsek Haruan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Jumat (5/8/2022).
Viralnya aksi tambang batu bara ilegal (tanpa izin) di Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ditindaklanjuti Polsek Haruyan. Tindakan yang diambil oleh Polsek dengan menghentikan dan menutup area tambang batu bara yang dilakukan secara manual oleh warga.
Penutupan dan larangan terhadap aktivitas tambang batu ilegal tersebut ditegaskan Kapolsek Haruyan, Ipda Rusmiati. Untuk itu ia juga telah menyampaikan kepada Pambakal (Kepala desa) agar memberitahu pemilik lahan tentang larangan tersebut.
“Karung yang sudah berisi batu bara dan sudah ditumpuk jangan diangkut ke mana pun, ujarnya,” Senin (1/8/2022).
Tanggal 29 Juli 2022 lalu,
Ungkap Ipda Rusmiati jajarannya telah menemukan tumpukan karung berisi batu bara.
“Lokasinya di lahan yang dulu pernah dibuka KUD Karyanata Haruyan pada September 2021, tetapi sudah tidak memiliki izin. Para pekerja diupah per karung Rp 10 ribu, tapi tidak tahu siapa dalangnya, mereka mengatasnamakan masyarakat,” ungkapnya.
Ipda Rusmiati memperingatkan, jika aktivitas ilegal itu masih berlanjut, proses hukum akan berlaku.
“Tidak ada lagi, jangan sampai kita tidak sesuai prosedur. Karung-karung itu belum sempat diangkut, kemana rencana mereka mengangkutnya dan siapa yang menjadi penadah masih jadi misteri. Tentu ini kami akan cepat menindaknya. Jadi belum ada (karung) yang keluar,” tandasnya.