Diduga Penambangan Batu Bara LIar (Illegal Mining) Masih Marak Di Kabupaten Banjar Dan Mengakibatkan Air Sungai Tercemar Serta Merusak Lingkungan, Selasa (29/12/2020).
Dugaan air pencemaran air sungai dan kerusakan lingkungan ini membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel harus turun tangan. Karena itu langsung turun mengambil sample (Contoh) air di Sungai Mengkaok guna Mengetahui tingkat pencemaran air.
Pengambilan sample air sungai ini dilakukan langsung oleh Kepala DLH Provinsi Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, dan disaksikan Kepala DLH Kabupaten Banjar, Boyke W Tristiyanto, serta perwakilan PT Antang Gunung Meratus.
Setelah mengambil sample air yang diduga tercemar, Hanifah Dwi Nirwana kepada media mengatakan, bahwa pihaknya sengaja turun ke lapangan untuk mengetahui dampak pertambangan batu bara liar atau tanpa izin. Selain itu juga mengambil sample air dari beberapa titik dan akan dibawa untuk dilakukan pengujian.
“Nanti jika hasil pengujian sample air menunjukan telah terjadi pencemaran, maka akan diambil langkah yang tegas sesuai aturan dan perundangan yang berlaku,” jelasnya, Selasa (29/12/2020).
Untuk penanganan pertambangan liar (illegal mining), ujar Hanifah, pihaknya akan bekerja sama dengan DLH Kabupaten Banjar, Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II. Selanjutnya juga melakukan koordinasi PT Antang Gunung Meratus, sebagai pemilik konsesi, dan dengan semua pemangku kepentingan (stakeholder), serta Kementerian ESDM.
“Persoalan ini harus segera diambil tindakan nyata untuk menyelamatkan lingkungan, jika terbukti merusak lingkungan dan pencemaran air,” tegasnya.
Terpisah, Advokat PT Antang Gunung Meratus, Suhardi mengatakan, bahwa berdasarkan hasil pemantauan pihaknya, pertambangan ilegal masih beraktifitas di Blok Remo, Kecamatan Paramasan.
“Kita sudah laporkan ke Polres Banjar terkait tambang batu bara ilegal, dan terakhir informasi dari Polres Banjar, bahwa prosesnya masih pada tahap penyelidikan dengan terlapor atas nama Sugianto,” ungkapnya.
Pihak PT Antang Gunung Meratus, ucap Suhardi, masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk diserahkan ke penyidik Tipikor di Polres Banjar.
Suhardi memaparkan, bahwa aliran sungai yang berada di Desa Remo diperkirakan tercemar dampak dari penambangan liar di aliran sungai.
“Penambangan tanpa izin ini selalu berpindah tempat, tetapi disini masih ada penumpukan batu bara, dan itu membuktikan masih ada penambangan batu bara liar,” pungkas Advokat PT Antang Gunung Meratus ini.