Kantor Berita Kalimantan

Tanah 176 Hektar Diserobot, Warga Panamas Layangkan Somasi Kepada PT Menteng Kencana Mas

Tanah 176 Hektar Diserobot, Warga Panamas Layangkan Somasi Kepada PT Menteng Kencana Mas. (Foto : Rizal)

KBK.News, KAPUAS – Mewakili masyarakat Kelurahan Panamas, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, yang memiliki tanah seluas 576 hektar, Matra M Inas menunjuk kuasa hukum dari Law Firm Laskar Borneo Nusantara untuk melakukan somasi terhadap PT. Menteng Kencana Mas, yang diduga menyerobot dan melakukan perampasan atas tanah milik masyarakat Panamas tersebut seluas 176 hektar, Rabu (6/3/2024).

Matra M Inas, kepada KBK.News mengatakan bahwa penyerobotan tersebut diketahui sejak tahun 2021 yang lalu karena mendapat informasi dari warga bahwa ada penebangan pohon getah, dan tanaman sengon miliknya yang ditebangi oleh pihak perusahaan PT. Menteng Kencana Mas.

Matra M Inas, bersama masyarakat Panamas saat menunjukkan surat kuasa untuk somasi kepada PT Menteng Kencana Mas yang diduga menyerobot lahan seluas 176 hektar. (Foto : Rizal)

Dalam surat kuasa, berisi Bertindak mewakili segala kepentingan hukum pemberi kuasa untuk menyelesaikan masalah tanah atas nama Matnoh Bin Inas selaku orang tua dari matra M Inas berdasarkan surat penjerahan tertanggal 11 april 1950, yang diketahui oleh kepala kampung Hampatung, dengan luas Kiri Kanan sepanjang 7.000 KM yang terletak di Kelurahan Panamas, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Warga Kelurahan Panamas saat melakukan pengecekan di lahan yang diduga diserobot.

“Tentunya, saya memperjuangkan tanah ini bukan hanya untuk saya pribadi, namun juga untuk kepentingan masyarakat kami,” ujar Matra M Inas, Selasa (5/3/2024).

Hingga saat ini, lanjut Matra, pihaknya masih belum mendapat tanggapan dari pihak PT. Menteng Kencana Mas terkait dugaan penyerobotan tanah tersebut.

“Oleh karena itulah, kami disini meminta bantuan kepada ahli hukum dari Law Firm Laskar Borneo Nusantara, dan berharap ada itikad baik terhadap tanah kami tersebut untuk diganti rugi,” sebutnya.

Sementara itu, untuk langkah selanjutnya, Kuasa Hukum Matra M Inas, Dhieno Yudhistira, mengatakan pihaknya akan melakukan somasi kepada PT. Menteng Kencana Mas termasuk melakukan laporan dan pemberitahuan kepada pemerintah kabupaten kapuas, badan pertanahan nasional kabupaten kapuas, kantor wilayah badan pertanahan nasional provinsi kalimantan tengah, Menteri Pertanahan Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia terkait mafia tanah melalui kajari dan kajati wilayah Kalteng.

“Dan upaya hukum lainya agar masyarakat Kelurahan Panamas, Kabupaten Kapuas mendapatkan hak mereka atas tanah adat yang telah dirampas oleh pihak PT. Menteng Kencana Mas tanpa ijin pemilik yang sah berdasarkan legalitas dan riwayat tanah yang mereka kuasai sejak tahun 1959,” tutup Dhieno Yudhistira.

Exit mobile version