BANJARBARU – Dugaan terjadinya penyerobotan tanah milik H Ahmad Husaini di belakang GOR Rudy Resnawan, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, saat ini masih belum ada kejelasan, Jumat (1/9/2023).
Diberitakan sebelumnya, H Husaini menyampaikan bahwa belum ada pengukuran ulang oleh instansi terkait, dan pihaknya juga sudah berulang ulang ke BPN untuk pengukuran di lapangan, namun belum ada tanggapan.
Hal tersebut dilakukan Husaini untuk memastikan bahwa lahan yang diduga diserobot tersebut adalah benar miliknya.
Oleh karena itu, Husaini menegaskan bahwa dirinya memiliki berkas yang konkret berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas kepemilikan tanah miliknya dan tanah yang berbatasan dengan miliknya.
Kepada awak media, Husaini memaparkan SKT, yang dibuat oleh HM Zahiruddin. Surat yang tertanggal 17 Juni 2023 ini dibenarkan oleh ahli waris Arun bin Itai, yakni Saipul Bahri bin Arun, sudah tertandatangan.
Poin pertama SKT menerangkan dengan sebenar-benarnya bahwa surat keterangan jual beli tanah terletak di Kota Banjarbaru tertanggal 14 November 1956 ditandatangani penjual bernama Arun bin Itai kepada Umar D, Indragiri, H Arpan, HM Syukeri, dan Ahmad H Kaderi adalah benar sesuai surat terlampir.
Poin kedua, surat keterangan hak milik atas tanah Nomor 26/PT/KDD/1980 atas nama HM Syukeri tanggal 21 April 1980 Nomor 223/KKB/30 adalah benar sesuai perjanjian kesepakatan bersama tanggal 5 Januari 1980 dengan surat terlampir.
Poin berikutnya, surat perjanjian bersama jual beli tanah HM Syukeri, H Arpan, Ahmad H Kaderi, adalah pihak pertama atau pemberi kuasa, memberikan kuasa kepada H Mas’udi B tanggal 5 Maret 1981 dibuat di Martapura itu juga benar surat terlampir.
“Saksi untuk riwayat keterangan tanah ini masih ada orangnya, yaitu mantan ketua RT yang dulu, Pak Tugiman,” ujar Husaini.
Membuatnya yakin terhadap kepemilikan sah atas status tanah, ternyata SHM 732 yang menindihnya dan sebagai pengganti SHM 1417 ditengarai tidak benar alias fiktif.
Sebab, SHM 1417 masih ada suratnya, namun obyeknya bukan tanah terkait di belakang GOR Rudy Resnawan Kota Banjarbaru.
Kalau ada yang menyatakan SHM 1417 telah hilang maka itu tidak benar, karena SHM 1417 masih ada dan dipegang oleh seseorang,” tutupnya, sambil memaparkan SHM.