KBK.NEWS, MARTAPURA – Masyarakat di Kecamatan Sungai Tabuk pemilik lahan yang sudah bersertifikat menjadi bingung, Karena lahan mereka mendadak disita Satgas BLBI, Rabu (17/7/2024).
Pemasangan papan pengumuman dari bertuliskan bahwa aset ini dalam penguasaan dan pengawasan negara oleh Satgas BLBI di lahan masyarakat yang sudah punya sertifikat hak milik (SHM) di Desa Abumbun Jaya, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar menjadi bingung.
Pemasangan papan pengumuman yang dilakukan pekan lalu dan mendapat pengamanan puluhan aparat kepolisian tersebut berjalan lancar, namun masyarakat yang punya SHM tidak mendapat penjelasan dari Satgas BLBI mengapa tanah mereka di pasangi papan pengumuman, bahkan sampai jadi aset sitaan negara.
Surya salah seorang tokoh masyarakat Desa Abumbun Jaya mengatakan, pada saat pemasangan papan pengumuman sempat menanyakan kepada Satgas BLBI mengapa diatas tanah SHM milik masyarakat dipasangi papan pengumuman tersebut. Namun, ia bersama masyarakat hanya mendapat jawaban, bahwa pemilih SHM dapat melakukan protes dan keberatan dipersilakan melapor ke Badan Pertanahan Nasional di Martapura.
“Saat pemasangan papan pengumuman dari Satgas BLBI kami sempat protes, namun oleh petugas kami dipersilakan ke BPN untuk melakukan nota keberatan. Padahal warga kami disini yang hadir saat itu mau sanding sertifikat untuk mengetahui kebenarannya,” jelas Surya.
Karena tidak bisa berbuat banyak, beber Surya, maka ia bersama masyarakat yang memiliki sertifikat hak milik atas lahan tersebut sengaja mendatangkan petugas dari BPN Kabupaten Banjar. Pada saat sampai di titik papan pengumuman dari Satgas BLBI diperlihatkan situasi yang terjadi.
“Tadi petugas dari BPN Kabupaten Banjar sudah melihat sendiri adanya papan pengumuman sita aset dari Satgas BLBI, dan pemilik lahan SHM memperlihatkan surat yang mereka miliki dan dikeluarkan secara resmi BPN,” ujar Muhammad Surya yang juga seorang aktivis ini.
“Tadi pihak perwakilan BPN Kabupaten Banjar sempat memfoto dan mengukur titik koordinat. Kemudian masyarakat yang memiliki SHM di lahan yang disita Satgas BLBI disarankan bersifat resmi menyampaikan permasalahan yang terjadi. Karena itu saya bersama masyarakat pemilik SHM segera koordinasi dengan camat dan para kepala desa untuk menyurat BPN Kabupaten Banjar,” papar Surya.
Kemudian Bahran salah seorang masyarakat yang lahannya dipasangi papan pengumuman aset disita negara mengatakan, keterkejutannya. Sebab, tanah mereka itu semua bersertifikat yang diberikan oleh pemerintah atau dari BPN.
“Lahan atau tanah kami ini diberikan telah bersertifikat dan diberikan pemerintah kepada kami untuk dikelola dalam program Prona di awal Tahun 90 an. Dulu tanah atau lahan ini pemberian pemerintah kepada masyarakat yang berada di sekitar kawasan transmigrasi di Desa Abumbun Jaya, kalau sekarang disita negara karena adanya kasus BLBI, kami jadi bingung,” terang Bahran sambil memperlihatkan sertifikat SHM lahannya.
Informasi sementara yang pihaknya ketahui saat ini, ungkap Bahran, bahwa lahan yang dipasangi papan pengumuman aset disita tersebut, karena lahan tersebut milik PT Komando Utama atas nama Asiang dan tersangkut perkara BLBI. Namun, di peta kepemilikan SHM yang ia miliki, bahwa tanah atas nama PT Komando Utama berada di sebelah SHM miliknya, tetapi mengapa tanahnya juga masuk dalam aset yang disita.
“Dalam sertifikat SHM milik kami memang ada tertulis nama lahan di samping kami dan berbatasan langsung, yakni PT Komando Utama, tetapi itu bukan di lahan yang kami kuasai sekarang. Karena itu nanti sesuai dengan arahan kami bersama masyarakat pemilik SHM yang lahannya disita Satgas BLBI akan bersurat resmi ke BPN Kabupaten Banjar untuk meminta penjelasannya,” pungkas kakek Burhan yang tinggal di Desa Pematang ini.