Kantor Berita Kalimantan

Tanah Miliknya Diserobot, H Husaini Siap Perkarakan Penyerobotan Tanahnya ke Jalur Hukum

H Ahmad Husaini (Kanan), didampingi pengacara Supiansyah Darham, saat memaparkan bukti berkas tanah miliknya. (Foto : Rizal)

BANJARBARU – H Ahmad Husaini, pemilik salah satu lahan di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, perkarakan masalah penyerobotan tanah miliknya oleh orang lain ke ranah hukum, Rabu (30/8/2023).

Saat dikonfirmasi, H Husaini menyampaikan, tanah yang berlokasi di belakang kawasan GOR Rudi Resnawan Jalan Trikora, Kota Banjarbaru tersebut, memiliki luasan kurang lebih 3,4 hektare.

“Lokasi tanah untuk sebelah utara berbatasan dengan H Muhamad Suparto, tanah tersebut sebagian dimiliki masih ada permasalahan dengan pihak kami,” ujar Husaini, didampingi penasehat hukumnya Supiansyah Darham.

tanah yang bermasalah, di belakang kawasan GOR Rudi Resnawan Jalan Trikora, Kota Banjarbaru.

Ia pun mengaku sangat menyayangkan atas penyerobotan tanah tersebut, terlebih tanah miliknya dengan nomor SHM 49 Tahun 1974 tersebut, sudah dianalisis pihak pejabat tertentu.

“Untuk sementara ini belum juga terjadi pengukuran ulang oleh instansi terkait, dan kami juga berulang ulang ke BPN untuk pengukuran di lapangan, namun belum ditanggapi ,” bebernya, Rabu (30/8/2023) siang, kepada beberapa awak media.

Dengan melampirkan bukti otentik tanah yang menumpangi tanah miliknya, lanjut Husaini, ia menegaskan sertifikat yang diperjual belikannya sudah sesuai dengan akte jual beli tanah dari pemilik tanah sebelumnya.

“Sedangkan tanah kami yang disebelah barat berbatasan kaplingan grup Mujiran, diperjual belikan kepada kaplingan nomor satu, Rusman yang sekarang ditangani Ibu Nanda, yang menjabat Wakil Ketua PN Pelaihari,” sebutnya.

Ia membeberkan, karena data pertanahan tidak dipakai wilayah hukum di Kalimantan, namun dipakai wilayah kota besar saja, jadi pihaknya membuatkan surat keterangan riwayat tanah.

“Pembuatan surat keterangan riwayat tanah karena di Kalimantan Selatan disebut sporadik (surat penguasaan fisik) sedangkan dilain disebut Ijin menguasai tanah milik negara (IMTMN),” bebernya.

Surat Kepemilikan Tanah (SKT) biasa disebut juga Surat Keterangan Riwayat Tanah adalah salah satu bukti tertulis yang sangat penting sebagai bukti hak milik atas tanah.

SKT merupakan bukti tegas riwayat tanah yang dibeli, surat kepemilikan tanah dengan levelnya di bawah sertifikat tanah, disinyalir tumpang tindih bukan hanya dengan SHM 49, ada lagi SHM lain dan ada sporadik, sehingga terjadi sekitar lima lapis atau lima tumpangan.

“Kami, mewakili keluarga besar H Muhammad Husain Syukur meminta kepada aparatur negara di Kota Banjarbaru, umumnya BPN Banjarbaru supaya tegas dan segera bisa menuntaskan permasalahan,” tuturnya.

Sebab, tambah Husain, tanah tersebut berdasarkan analis dan diselidiki di samping SHM49, SHM1974, SHM 1417, lalu ada SHM disinyalir hilang dengan pengganti SHM 732. Namun ternyata perbatasan timur dan utara adalah fiktif.

“Jelas ini adalah tindakan pidana yang luar biasa karena bukan hanya dilakukan satu atau dua kelompok,” pungkasnya.

Exit mobile version