Tangis Pecah di Sidang Tipikor: Terdakwa Korupsi Pegadaian Mengaku tak Menikmati Uang
KBK.News, BANJARMASIN– Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit fiktif di PT Pegadaian Syariah Cabang Kebun Bunga, Martapura, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (4/6/2025).
Dua terdakwa, Ramadhani dan Tarwiyah, yang didakwa melakukan manipulasi taksiran barang jaminan dan pencairan kredit tidak sesuai prosedur, menyampaikan pembelaan (pledoi) pribadi di hadapan majelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim, SH.
Dalam suasana yang penuh haru, terdakwa Ramadhani memohon keringanan hukuman.
Ia mengaku sebagai tulang punggung keluarga dan menyatakan telah lama mengabdi di Pegadaian. Dengan suara bergetar, ia juga menyatakan tidak pernah menikmati uang hasil korupsi sebagaimana didakwakan jaksa.
“Saya menyesal dan memohon hukuman seringan-ringannya. Saya sudah pasti terkena PHK karena perkara ini,” ucap Ramadhani.
Sementara itu, Tarwiyah yang juga menyampaikan pembelaan pribadi, mengungkapkan kondisi kesehatannya yang memburuk. Ia menderita diabetes parah dan telah kehilangan dua jari kaki kirinya akibat komplikasi penyakit tersebut.
“Sekarang kaki kiri saya tinggal tiga jari, dua sudah dipotong. Untuk berjalan saja saya harus dipopoh,” ujarnya dengan suara tertahan tangis.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Martapura menuntut Ramadhani dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp442 juta, atau diganti dengan pidana 2 tahun 6 bulan jika tak sanggup membayar.
Tarwiyah dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda yang sama.
Ia juga dibebani uang pengganti Rp442 juta, dengan ancaman pidana tambahan 2 tahun 6 bulan penjara apabila tidak dilunasi.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut keduanya terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka dinilai memanipulasi nilai taksiran barang, menaikkan kadar emas, dan memberikan pinjaman tidak sesuai prosedur, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp884.880.000.
Majelis hakim menyatakan putusan akan dibacakan dua pekan mendatang.