KBK.News, BANJARMASIN– Direktorat Polairud Polda Kalimantan Selatan mencatatkan prestasi gemilang dalam penegakan hukum kelautan dengan mengungkap kasus penangkapan ikan ilegal di perairan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru.

Dalam operasi gabungan yang digelar pada Selasa (22/4/2025), tim dari Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel bersama KP Tekukur-5010 Korpolairud Baharkam Polri, PSDKP Kabupaten Tanah Bumbu, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel berhasil mengamankan satu unit kapal KMN Mina Pangestu.

Kapal tersebut ditangkap di zona pengelolaan perikanan WPPNRI 713 pada titik koordinat 03º17.561S -116º38.648E, sekitar 12 mil laut dari timur laut Pulau Sebuku. Kapal diketahui menggunakan alat tangkap terlarang jenis cantrang dan membawa sekitar 2,4 ton hasil tangkapan ikan.

Direktur Ditpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan menyampaikan bahwa satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu nahkoda kapal berinisial WJ, warga Rembang, Jawa Tengah. Sementara itu, 18 anak buah kapal lainnya berstatus saksi.

“Penangkapan ikan sah menurut hukum, namun penggunaan alat tangkap ilegal seperti cantrang—terutama yang berdiameter kurang dari 2 inci dan berbentuk diamond—merupakan pelanggaran serius,” tegas Kombes Pol Andi Adnan dalam konferensi pers di Pelabuhan Bawang Basirih, Jumat (25/4/2025).

BACA JUGA :  Polairud Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 400 Gram Sabu di Bantaran Sungai Martapura, Satu Pelaku Buron

Apresiasi datang dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel, Rusdi Hartono, yang menyebut bahwa penggunaan cantrang selama ini menjadi keluhan utama nelayan lokal.

“Ini adalah bentuk keadilan bagi nelayan kita. Pengungkapan ini menjadi jawaban atas keresahan mereka,” ucap Rusdi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Dengan keberhasilan ini, Ditpolairud Polda Kalsel meraih peringkat pertama secara nasional dalam pengungkapan kasus destructive fishing, mengungguli Polda Kaltim di peringkat dua dan Polda Bangka Belitung di posisi tiga, dengan total 15 kasus yang berhasil ditangani sepanjang tahun ini.

Penulis*/ Editor: Iyus