MARTAPURA – Tapem Kabupaten Banjar mengakui dari titik koordinat sebagian wilayah Kabupaten Banjar di Desa Kiram masuk ke Kabupaten Tanah Laut, tetapi hanya 3 meter saja, Selasa (9/8/2022).
Setelah sempat sulit dimintai konfirmasi terkait hasil peninjauan ulang titik koordinat tapal batas Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanah Laut (Tala), Bagian Tapem akhirnya sampaikan penjelasan. Dalam penjelasannya Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Banjar mengakui wilayah Kabupaten Banjar di Desa Kiram telah masuk ke wilayah Desa Bentok Darat, Kabupaten Tanah Laut, tetapi hanya 3 meter saja.
Kesepakatan tapal batas bagian Desa Kiram yang masuk wilayah Kabupaten Tanah laut sebelumnya telah ditandatangani oleh Bupati Banjar, H Saidi Mansyur beberapa saat setelah dirinya menjabat menjadi Bupati Banjar, sampai saat ini masih menjadi perbincangan publik khususnya di wilayah Kabupaten Banjar.
“Ada sekitar 3 meter wilayah Desa Kiram yang masuk ke Desa Bentok Darat. Hal itu terjadi karena dampak dari penarikan garis batas tersebut. Setelah disepakati antara dua kepala daerah, seyogyanya Pemerintah Desa (Pemdes) patuh dan taat apa yang telah disepakati kepala daerah. Karena yang menentukan tapal batas ini kepala daerah, bukan pihak kecamatan,” jelas Ari Mauluddin Akbar selaku Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar pada, Selasa (9/8/2022) siang.
Menurut Ari Mauluddin, didalam aturan penegasan tentang batas daerah, apabila tidak mendapatkan kesepakatan antara dua kepala daerah selama enam bulan, maka,pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengambil alih guna menentukan tapal batasnya.
“Terkait dengan tapal batas ini sebenarnya sudah clear, begitu juga terkait titik koordinat tapal batas tidak ada masalah, karena sudah mendapatkan kesepakatan hingga dilakukan penandatanganan. Namun, karena pandemi Covid-19, kegiatan verifikasi lapangan yang akan dilakukan pemerintah pusat terkendala, sebelum melakukan penyusunan draf permennya,” ucapnya.
Ari juga mengungkapkan, bahwa dari sekitar 100 lebih titik koordinat tapal batas yang berada di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Aluh Aluh , Beruntung Baru, dan Kecamatan Karang Intan, makan yang bermasalah hanya di wilayah Kecamatan Karang Intan saja.
“Kalau tidak salah, permasalahan ini muncul bermula saat Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Dinas PUPR ingin melakukan pembangunan gedung logistik BPBD Provinsi di wilayah Kiram. Ternyata, daerah tersebut berada di segitiga perbatasan antar tiga daerah, yakni Kabupaten Banjar, Pemko Banjarbaru, dan Kabupaten Tala,” bebernya.
Pada saat dilakukan peninjauan ulang pada 1 Agustus 2022 lalu, jelas Ari Mauluddin Akbar, wacana keberadaan gedung logistik BPBD Provinsi tersebut masuk wilayah Tala. Sedangkan, surat segel tanahnya diterbitkan Pemerintah Desa Karang Intan.
“Sebelum dilakukan pengerjaan, tentunya mereka memastikan lahannya dulu yang clear. Ternyata, segelnya diterbitkan Desa Kiram, hal ini wajar terjadi, karena antar dua desa masing-masing masih saling klaim sebelum adanya penetapan kesepakatan tapal batas ini,” pungkasnya