Kantor Berita Kalimantan

Tapin Zona Merah Dalam Layanan Publik

Banjarmasin – Ombudsman RI Perwakilan Kalsel menyampaikan hasil penilaian kepatuhan terhadap UU Pelayanan Publik di ruang Sekda Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin. Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten bidang Ekonomi dan Pembangunan serta sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (14/02/2018)

Ombudsman menyampaikan hasil survey kepatuhan pelayanan publik 2017. Terdapat 12 instansi pelayanan publik di Kabupaten Tapin yang disurvei, antara lain Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, Dinas Pertanian, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja.

Dari 12 Dinas tersebut, hanya satu Dinas yang patuh pada UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, yang berarti berada pada zona hijau dengan nilai 95.00. Selebihnya, 11 dinas lainnya masih dalam zona merah dengan nilai rata-rata 34.00. Nilai total untuk Kabupaten Tapin masih sangat rendah, yaitu 34,31. Nilai tersebut merupakan akumulatif dari 12 Dinas. Walaupun Disdukcapil mendapat nilai tinggi, namun karena dinas lainnya rendah, maka secara total masih dalam zona merah. Dengan kata lain, pelayanan publik yang standar di Kabupaten Tapin, secara kasat mata, baru Disdukcapil, yang lainnya masih harus dibenahi.

Dengan disampaikannya hasil survey tersebut, Ombudsman berharap ada perbaikan menyangkut pelayanan publik di Kabupaten Tapin. Standar pelayanan publik merupakan keharusan bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik. Semua harus patuh pada UU Pelayanan Publik, agar masyarakat tidak dirugikan dalam mengakses pelayanan. Tugas Ombudsman mendorong perbaikan pelayanan, caranya dengan melakukan survey dan memberikan supervise.

Ombudsman juga menyampaikan agar Dinas Penanaman Modal dan PTSP mendapat perhatian Kepala Daerah dan DPRD Tapin. Dinas tersebut bagaikan “tampak depan” kesiapan pengembangan ekonomi bagi kabupaten Tapin. Ombudsman memberikan saran agar perizinan yang masih ada di instansi teknis, agar diserahkan kepada PTSP, sehingga semuanya satu pintu dan benar-benar satu pintu, agar memudahkan masyarakat.

Ombudsman menyampaikan, karena masih dalam zona merah, tahun depan akan kembali melakukan survey. Diharapkan kabupaten Tapin sudah berbenah dan keluar dari zona merah tersebut.

Rilis
Noorhalis Majid : Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel

Exit mobile version