MARTAPURA – PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar mewacanakan kenaikan tarif air minum bersih sebesar 20 persen di tahun 2022 ini, Rabu (18/5/2022).
Wacana kenaikan tarif tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Intan Banjar, Syaiful Anwar, usai rapat koordinasi (Rakor) Penyelesaian Permasalahan Distribusi Air dari PT Air Minum Intan Banjar di lantai II Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Selasa (17/5/2022) siang
“Akan tetapi, untuk tarif golongan pelanggan 1 atau sosial, tarifnya tetap. Hanya tarif golongan pelanggan II dan III yang akan dinaikkan sebesar Rp2.000 atau 20%,” Ucap Syaiful
Syaiful Anwar memaparkan sebagai perusahaan milik daerah tentu saja pihaknya akan terlebih dulu melaksanakan kegiatan sosialisasi melalui anggota DPRD dan tokoh masyarakat.
“Sebelumnya kita akan menggelar sosialisasi terlebih dahulu terkait wacana kenaikan tarif ini. Jadi, akan kami sampaikan dengan mengundang pihak DPRD, tokoh masyarakat, wartawan, hingga organisasi lainnya,” paparnya
Menurutnya, kenaikan dengan tarif sebesar 20 Persen tersebut masih terbilang wajar, karena sejak 10 tahun terakhir dalam memberikan layanan air minum bersih PT Air Minum Intan Banjar tidak melakukan kenaikan tarif kepada pelanggan.
“Kalau dilihat dari kondisinya sejak 2012 lalu, saya rasa cukup wajar. Karena sekitar 10 tahun lamanya tidak terjadi kenaikan tarif,” sebutnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman, Hadi Rahman, yang bergerak di bidang pengawasan pelayanan publik menanggapi perihal tersebut dengan hal yang serupa. Yakni, sebelum ditetapkan kenaikan tarif, akan lebih baik terlabih dahulu untuk sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat. Termasuk kategori pemberlakuan kenaikan tarif.
“Memang menurut Undang-Udang (UU), kenaikan tarif tersebut dimungkinkan dibebankan kepada masyarakat. Namun, harus ada kajian-kajian yang komprehensif sebelumnya. Serta dilihat juga sejauh mana urgensinya, apa pertimbangannya, apa saja janji untuk perbaikan atau peningkatan mutu layanannya, apakah prosedurnya sudah berjalan sebagaimana mestinya, seperti melalui pembahasan eksekutif dan legislatif,” imbaunya.
Hadi Rahman mengharapkan kenaikan tarif tersebut jangan sampai semuanya dibebankan kepada masyarakat.
“Karena ada kewajiban dari Pemda yang juga harus dipenuhi untuk memastikan layanan publik apakah sudah berjalan sebagaimana mestinya, dan telah dituangkan dalam PP 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Oleh karena itu, pemerintah juga harus mengetahui sejauh mana penguatan permodalannya agar balance,” tutupnya